Sebelumnya
“Hari ini (kemarin) kami melaporkan kejadian pada saat paslon nomor urut 03, melewati wilayah Sukra hari Jumat (1/11),” ujar Miftah dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).
Miftah menjelaskan, pada Jumat (1/11/2024) telah terjadi penghalangan yang berakibat mengganggu, menghalang-halangi, serta mengacaukan jalannya kampanye paslon nomor urut 03.
Adapun hal yang dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Indramayu, jelas Miftah, terkait dengan pelanggaran kampanye yang dilakukan sejumlah orang terhadap paslon nomor urut 03, Nina Agustina-Tobroni.
Baca juga : Pasar Kramat Jati Siap Kelola Sampah Mandiri
Bagaimana tanggapan Cabup Indramayu nomor urut 2, Lucky Hakim? Dia membantah pendukungnya melakukan pengadangan terhadap rombongan paslon nomor urut 03 Nina Agustina.
“Rombongan bupati itu dikawal oleh patwal polisi. Jadi, tidak mungkin dicegat oleh warga,” bantah Lucky di Instagram pribadi @luckyhakimofficial, Senin (4/11).
Menurut Lucky, perselisihan antara Nina dengan warga dikarenakan ketidaktahuan mengenai kendaraan yang dipakai para cabup jagoan para warga. Menurut dia, persitiwa itu cuma keluguan masyarakat yang tidak bisa membedakan antara kendaraan Pajero hitam dan Fortuner.
Baca juga : Real Madrid Vs AC Milan, Duel Gengsi Dua Raksasa
“Mobil Bu Nina itu Pajero hitam. Banyak masyarakat mengira itu mobil saya. Itu salah mobil, itu adalah mobil bupati nomor 3, terus jadinya masyarakat dimarah-marahi,” jelasnya.
Lucky menyayangkan sikap Nina yang berlebihan dalam menyikapi peristiwa tersebut. Padahal, kata dia, tugas seorang pemimpin adalah melayani dan mengayomi.
“Ingat, pejabat itu dibayar oleh keringatnya rakyat. Bupati itu digaji oleh rakyat, jadi orang yang sedang dimarah-marahi itu adalah orang yang menggaji bupati tersebut,” tegas Lucky.
Baca juga : Megatron Makin Menyala
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari tim hukum paslon nomor urut 03, Nina Agustina-Tobroni.
Laporan itu, kata dia, terkait peristiwa yang dialami oleh Cabup Indramayu, Nina di kawasan Kecamatan Sukra pada Jumat (1/11/2024). Tabroni mengatakan, Bawaslu akan mengkaji dan mendalami terlebih dahulu berkaitan dengan prosesnya.
“Dan juga soal mekanisme,” kata Tabroni dalam keterangannya, Senin (4/11/2024).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.