BREAKING NEWS
 

Publik Ingin ASN Netral Di Pilkada 2024

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : FAQIH MUBAROK
Jumat, 22 November 2024 22:16 WIB
Pengamat politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati menyambut baik beredarnya spanduk dukungan masyarakat atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024.

Analisanya, ini bagian dukungan masyarakat aparatur negara netral di Pilkada Serentak 2024.

Baca juga : Anies Tegaskan Dukung Pram-Doel Di Pilkada Jakarta

"Saya pikir itu sebagai bentuk pengingat bagi ASN untuk tetap tegak lurus dan fokus pada pekerjaannnya dan tidak terlibat politik praktis," ujar Wasisto, Jumat (22/11/2024).

Adsense

Diketahui, putusan MK Nomor 136 merupakan ancaman berupa sanksi pidana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024.

Baca juga : Komunitas Pemuda Kretek Temanggung Serukan Netralitas Dalam Pilkada Serentak

Putusan ini, telah mengubah Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015. Yaitu, dapat menjerat mereka ke ranah pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan serta denda maksimal Rp. 6.000.000.

Nah, aturan anyar tersebut, jika terpampang di spanduk-spanduk daerah strategis yang dilewati masyarakat, tentunya berpengaruh bagi oknum untuk menahan diri terlibat dalam politik praktis.

Baca juga : KPPT Dorong Netralitas ASN Di Pilkada Serentak 2024

"Saya pikir peran besar pimpinan lembaga itu berpengaruh besar dalam memonitor dan mengingatkan jajarannya agar netral," katanya.

Wasisto mengungkapkan, putusan MK Nomor 136 ini merupakan langkah maju agar mobilisasi ASN untuk politik praktis tidak terjadi lagi di kontestasi pesta demokrasi di Indonesia.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense