Dark/Light Mode

KPPT Dorong Netralitas ASN Di Pilkada Serentak 2024

Kamis, 21 November 2024 13:34 WIB
Konferensi Pers Komite Pengawal Pilkada Tangerang (KPPT), Kamis (21/11/2024). Foto: Istimewa
Konferensi Pers Komite Pengawal Pilkada Tangerang (KPPT), Kamis (21/11/2024). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Komite Pengawal Pilkada Tangerang (KPPT) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024. Hal itu perihal sanksi pidana bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada Serentak 2024.

“Bagi kami, keputusan itu merupakan bentuk keberpihakan negara kepada rakyatnya dalam membebaskan dan menentukan pilihan politik di Pilkada,” ujar Anggota KPPT, Darwin Silaban, Kamis (21/11/2024).

Baca juga : Komunitas Teater GPS Rembang Ajak Masyarakat Kawal Potensi Kecurangan Pilkada Serentak 2024

Darwin berharap, putusan MK ini dapat menjaga netralitas ASN, TNI/Polri aktif atas godaan praktek politik praktis. Termasuk, mencegan oknum-oknum melakukan intimidasi terhadap masyarakat dalam menyalurkan hak politiknya.

Secara regulasi, katanya, putusan MK Nomor 136 ini telah merubah Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015. Yaitu, dapat menjerat mereka ke ranah pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 6 bulan serta denda maksimal Rp. 6.000.000.

Baca juga : Muzani Ajak Rakyat Guyub

Dalam ikhtiar menciptakan Pilkada berkualitas, KPPT juga memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat apabila mendapatkan ancaman dari pihak ASN, TNI dan Polri dalam proses berdemokrasi.

“Jadi masyarakat dari berbagai elemen mana pun tidak perlu lagi takut terhadap pihak-pihak yang melakukan intimidasi politik di Pilkada Serentak 2024. Segera laporkan!” tegasnya.

Baca juga : Mengurai Bahaya Politisasi Agama, Membangun Pilkada Serentak Harmonis

Sontak, KPPT mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut dan ragu dalam menentukan sikap politiknya di Pilkada Serentak 2024. Putusan MK Nomor 136 jelas bentuk keberpihakan negara untuk melindungi kebebasan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi menentukan Gubernur-Wakil Gubernur dan Wali Kota-Wakil Wali Kota atau Bupati-Wakil Bupati.

“Kami berharap pihak-pihak terkait bisa mematuhi hingga menegakkan putusan MK yang berpihak terhadap kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya. Sehingga Pilkada Serentak bisa berjalan dengan lancar tanpa insiden. Khususnya di Banten dan Tangerang Raya,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :