BREAKING NEWS
 

Andi Asrun Jelaskan Pola dalam Sengketa Pilkada

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 23 November 2024 13:43 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan sejumlah pola yang kerap terjadi dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Bagi pihak yang kalah, biasanya kuasa hukum mereka akan kalap di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, terkadang mereka akan mengungkapkan sejumlah gosip sebagai alat bukti. Padahal, namanya juga gosip, bagaimana bisa dibuktikan," ujar Asrun saat menghadiri Bimbingan Teknis dan Pembekalan bagi Para Advokat dalam Menghadapi Perselisihan Hasil Pilkada 2024, di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Kegiatan yang berlangsung hingga Jumat (22/11/2024) itu diselenggarakan oleh Law Office Josua Victor & Partners dan Suryantara, Alfatah, & Partners dan diikuti sekitar 50 advokat dari berbagai wilayah Indonesia.

Andi melanjutkan, kuasa hukum pemohon berpandangan harus melayani sesuai keinginan pasangan yang kalah demi memenuhi prinsip gugur kewajiban.

“Mereka juga gencar menarasikan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif sebagai bumbu meski minim alat bukti. Semua sekadar biar keren,” tuturnya.

Baca juga : Haris Azhar Soroti Dugaan Pelanggaran Pilkada di Banten

Di sisi lain, lanjut Asrun, kuasa hukum penyelenggara pemilu selaku termohon harus bersikap tenang dan teliti terhadap hal mendetail.

Ketelitian itu untuk menilai kelayakan suatu permohonan yang diajukan pemohon. Baik dari sisi kewenangan, tenggang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, serta persentase perolehan suara.

“Begitu ada yang tidak sesuai, harus mengajukan eksepsi tanpa ragu. Sering ada masalah di situ. Misalnya, ada saja persidangan untuk daerah X, ternyata isi permohonannya justru daerah Y,” jelasnya.

Adsense

“Ternyata, kuasa hukum pemohon yang menangani beberapa perkara hanya copy paste berkas yang ada," imbuh Andi.

Dalam eksepsi, sambungnya, kuasa hukum termohon harus memaparkan secara gamblang dan lugas kelemahan permohonan.

Baca juga : Anies Tegaskan Dukung Pram-Doel Di Pilkada Jakarta

Jangan karena ingin dianggap pintar, berlomba-lomba mengutip teori dan pendapat yang sebenarnya tidak terkait.

“Langsung saja ke pokok persoalan, Sehingga, hakim bisa lebih mudah memahami masalahnya dan langsung menyatakan dismissal," ucapnya.

Di sisi lainnya, sambungnya, kuasa hukum pihak terkait sebenarnya bekerja lebih ringan. Soalnya, sebagian besar beban mereka akan diselesaikan oleh kuasa hukum penyelenggara pilkada.

Dalam kesempatan yang sama, Hakim MK periode 2019-2024 Wahidudddin Adams mengungkapkan, para pihak yang bersengketa di MK harus mempersiapkan alat bukti yang sah dan valid.

Selain itu, alat bukti harus disusun secara rapi di daftar bukti beserta fisiknya. Selain itu, semua permohonan harus terarah. Kalau hendak mengatakan terjadi penggelembungan suara, harus jelas.

Baca juga : OCA Indonesia By Telkom Tingkatkan Komunikasi Pelaku Usaha Dengan Pelanggan

“Di tempat pemungutan suara (TPS) mana, oleh siapa, berapa suara. Dan semua harus disertai form C1,” bebernya.

Semua itu, sambung dia, akan membantu hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus permohonan dalam sengketa pilkada.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense