RM.id Rakyat Merdeka - Pasangan calon nomor 1 Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono, tak jadi menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, KPU tidak bisa langsung menetapkan pemenang Pilkada Jakarta. KPU DKI Jakarta menunggu dulu Mahkamah Konstitusi menginformasikan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan, yakni paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada KPU," kata Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, Kamis (12/12/2024).
Baca juga : Jubir Pram-Rano: Pilkada Jakarta Jurdil Dan Transparan
Dalam Peraturan MK Nomor 4/2024 tentang Tahapan, Jadwal dan Kegiatan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota, diatur tahapan penyampaian BRPK, yakti di 19-20 Desember 2024 atau 6-7 Januari 2025.
“KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menunggu penyampaian BRPK dari Mahkamah Konstitusi. Paling lama 3 hari kemudian menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih," tambah Dody.
Baca juga : PT TUN Kuatkan Putusan PTUN Jakarta Soal Gedung Kedubes India
Sebelumnya, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tak mengajukan gugat hasil Pilkada Jakarta 2024 sampai batas akhir yang ditetapkan, yaitu Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.