RM.id Rakyat Merdeka - Kemenangan pasangan calon (paslon) tunggal Roby Kurniawan-Deby Maryanti di Pemilihan Bupati (Pilbup) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) 2024 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugatnya adalah pemantau pemilu dari Komunitas Bakti Bangsa (KBB) Bintan.
Ketua Komunitas Bakti Bangsa (KBB) Bintan, Budi Prasetyo mengaku sudah mendaftarkan gugatan hasil rekapitulasi suara KPU Bintan ke MK. Dia mengatakan, ada dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) selama Pilbup Bintan.
“Sudah tanggal 10 Desember lalu kami daftarkan (ke MK),” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara KPU Bintan, paslon tunggal Roby Kurniawan-Deby Maryanti unggul dengan 49.430 suara (68,29 persen). Sedangkan kotak kosong hanya meraih sebanyak 22.949 suara (31,71 persen).
Baca juga : Usul Pembentukan Daerah Otonom Baru Makin Banyak
Budi mengaku telah menyertakan alat bukti salinan Keputusan KPU Bintan hingga alat bukti dalam bentuk video ke MK. Dalam gugatannya, Budi memohon kepada MK agar dilakukannya pembatalan Keputusan KPU Bintan Nomor 622 tahun 2024.
“Kita tunggu hasil laporan gugatan ke MK nanti seperti apa,” kata dia.
Wakil Ketua Komunitas Kotak Kosong Bintan, Ramlan menyambut baik langkah KBB yang merupakan bagian dari Lembaga Pemantau Pemilu yang resmi dan terdaftar di KPU Bintan untuk melakukan gugatan ke MK.
“Jika memang ada dugaan pelanggaran, sudah selayaknya diajukan ke MK. Biar berproses mana yang benar atau salah, biar nanti pengadilan yang memutuskan,” kata Ramlan dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Baca juga : RI Dapat Lebih Maksimal Kelola Aset Logam Mulia
Ramlan membeberkan, ada tiga lembaga pemantau yang terdaftar di KPU Bintan. Yaitu, Lembaga Anti Korupsi (LAKI), Forum Demokrasi Millenial (FDM) dan Komunitas Bakti Bangsa (KBB).
“Ketiga lembaga itu memang sudah selayaknya memberikan yang terbaik untuk keadilan demokrasi di Pilbup Bintan,” harapnya.
Sebetulnya, kata Ramlan, dalam proses rekapitulasi suara di KPU Bintan, komunitas kotak kosong tidak memerintahkan pihak manapun, termasuk lembaga pemantau pemilu untuk menandatangani hasil rekapitulasi suara.
“Jadi, kami menyesalkan langkah Forum Demokrasi Millenial (FDM) yang melakukan tandatangan berita acara rekapitulasi,” ujarnya.
Baca juga : Hilirisasi Menuju Kedaulatan Energi
Selain itu, Ramlan berterima kasih kepada seluruh warga Bintan atas hasil dukungan 31 persen raihan kotak kosong. Dia mengatakan, aspirasi warga Bintan dalam memilih kotak kosong juga merupakan bagian dari demokrasi.
“Pilbup Bintan 2024, di mana paslon tunggal melawan kotak kosong merupakan proses demokrasi yang harus tetap dijaga prosesnya,” tegas Ramlan.
Bagaimana tanggapan KPU Bintan? Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay mengaku siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam Pilbup Bintan ke MK.
“Tidak ada persiapan khusus, biasa saja. Ini bagian dari tahapan berdemokrasi,” kata Haris dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.