BREAKING NEWS
 

Beda Dengan Depok, MK Tunda Pencabutan Gugatan Pilbup Bogor

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : WIDIA SAPUTRA
Jumat, 10 Januari 2025 07:29 WIB
Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor digelar dalam persidangan kelompok Panel 1 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pencabutan gugatan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor, Jawa Barat (Jabar) 2024, ditunda.
Sebelumnya, pemohon pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman pecah kongsi. Bayu memutuskan mencabut gugatan, sementara Musy lanjut terus.

Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor digelar dalam persidangan kelompok Panel 1 yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo didampingi dua anggota yaitu Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah.

Dalam sidang pertama, Rabu (8/1/2024), kedua kuasa hukum dari paslon nomor urut 01 Rudy Sus mantoAde Ruhandi dan kuasa hukum paslon 02 Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman menyampaikan pencabutan seng keta PHPU Pilbup Bogor 2024.

Namun, berkas gugatan paslon 02 Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman sudah terregistrasi men jadi perkara dan masuk pendahuluan persidangan.

Menanggapi pencabutan berkas sengketa Pilbup Bogor, Ketua Sidang Suhartoyo mengatakan, akan melakukan musyawarah bersama jajaran hakim lainnya untuk memutuskan sengketa dalam Pilbup Bogor.

“Kalau memang dianggap pencabutannya sudah selesai dan cukup kuat, ya nanti kami anggap sudah bisa dipertimbangkan un tuk dikabulkan,” kata Suhartoyo saat memimpin persidangan pada Kamis (9/1/2025).

Suhartoyo lantas mengingatkan, dalam tahapan pencabutan gugatan yang telah masuk persidangan, harus dilakukan secara kehatian-hatian. MK akan kembali memanggil pihak pemohon yaitu Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman untuk mengonfirmasi kembali pencabutan itu.

Bahkan, dia menilai, pencabutan gugatan yang disampaikan pihak Pemohon terlalu buru-buru. Sehingga, kata dia, perlu diyakinkan kembali ke prinsipal atau paslon.

Baca juga : Bamsoet Ingatkan Implikasi Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold

“Ini justru yang kemudian menimbulkan sedikit kurang keyakinan kami, untuk menda patkan konfirmasi lebih lanjut,” tegas Ketua MK ini.

Sehingga, kata dia, untuk mengabulkan permohonan pen cabutan gugatan sengketa Pilbup Bogor 2024, MK akan melaku ka n berbagai pertimbangan dengan jajaran hakim.

“Kami diskusikan di internal hakim, kalau memang sudah cukup, kami akan anggap cukup,” kata Suhartoyo.

Berbeda dengan sengketa PHPU Pilkada Kota Depok. Ketua Majelis Hakim Panel 2 Saldi Isra yang didampingi dua ha kim lainnya yaitu, Ridwan Man syur dan Arsul Sani, menya takan perkara nomor 113/PHPU/ WAKOXXIII2025 PHPU Kota Depok itu telah dicabut.

“Perkara 113 atau pemohon 113, Kota Depok? Tidak hadir ya. Jadi ini diberitahukan, Kota De pok mencabut permohonan atau menarik permohonan?” kata Saldi Isra dalam sidang per dana di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Seharusnya, kata Saldi, perwakilan dari kubu Imam-Ririn selaku Pemohon PHPU tetap menghadiri sidang pendahuluan di MK. “Jadi ini kita tetap panggil dalam persidangan untuk di klarifikasi,” kata Saldi.

Bagaimana dengan PHPU Kabupaten Bogor? Kuasa hukum paslon nomor urut 02 Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman (Kang Mus), Partumpuan F Sinurat menegaskan kebenaran pencabutan permohonan perkara yang telah didaftarkan di MK.

Adsense

“Permohonan dalam perkara 179, kami mau sampaikan dicabut Yang Mulia. Berkasnya sudah kami sampaikan pada tanggal 6 Januari,” kata Partumpuan di Gedung MK, Rabu (8/1/2025).

Baca juga : Hadapi Tantangan Berat, Industri Penerbangan Butuh Dukungan Pemerintah

Sebelumnya, pasangan Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rah man (pemohon) mendalilkan perolehan suara paslon 01 Rudi Susmanto dan Ade Ruhandi adalah 1.559.328 suara, sedangkan pemohon memperoleh 599.453 suara.

Sehingga, terdapat selisih sebesar 959.875 suara atau 45 persen dengan total suara sah yang mencapai 2.158.781 suara.

Menurut Pemohon, perolehan suara yang didapatkan lawannya tersebut akibat adanya keterlibatan curang dari termohon selaku penyelenggara pemilihan, Bawaslu Kabupaten Bogor, camat, kepada desa yang mengarah pada tindakan tindakan yang memenuhi unsur yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif dengan beberapa pelanggaran yang ditemukan dalam beberapa fakta di lapangan.

Di antaranya, dalam penyelenggaraan pemilu, Termohon melalui KPPS tidak bersifat netral dan terang-terangan berpihak pada paslon 01, keterlibatan ASN dan kepala desa untuk peme nangannya yang terjadi di Klapanunggal, Kabupaten Bo gor pada 12 September 2024 dari berbagai media.

Diketahui, berdasarkan rekapitulasi suara KPU Kabupaten Bogor, paslon nomor urut 01 Rudy Susmanto-Ade Ruhandi unggul dengan 1.559.328 suara. Sedangkan, paslon nomor urut 2 Bayu Syahjohan Musyafaur Rahman memper oleh 599.453 suara.

Sementara, Calon Bupati (Cabup) Bogor Bayu Syahjohan mengaku tidak ingin beperkara di MK demi membangun Kabupaten Bogor secara bersama sama. Dia menegaskan, keputusan pencabutan perkara di MK telah dipikirkan secara matang di internal partai, utamanya PDIP selaku partai pengusung.

“Kalau untuk Kabupaten Bogor lebih baik, kenapa nggak kita cabut gugatan di MK,” kata Bayu dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

Bayu mengatakan, tetap menjaga hubungan baik dengan paslon nomor urut 1 sekaligus Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih, Rudy Susmanto-Ade Ruhandi (Jaro Ade).

Baca juga : Pedagang Asongan Di Kawasan Wisata Ancol Ditertibkan

“Tujuan kami sama ingin membangun Kabupaten Bogor. Terlepas siapa pun yang memimpin tentu semua orang punya hak menjadikan Bogor sebagai Bumi Tegar Beriman lebih baik lagi,” jelasnya.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Bogor ini ingin Kabupaten Bogor tetap kondusif. Dia mengatakan, jika terus berseteru pembangunan di Kabupaten Bogor bisa terhambat.

“Maka, sebaiknya kami bersatu padu menjadikan Kabupaten Bogor lebih baik, lebih hebat, lebih gemilang, dan lebih istimewa,” pungkas Bayu.

Namun, keputusan mencabut gugatan ditentang pasangan Bayu, Musyafaur Rahman. Kang Mus, sapaan akrab Musyafaur tidak sepakat dengan Bayu karena gugatan juga penting untuk pendidikan politik.

“Saya akan tetap berada berdiri di garis terluar bersama-sama masyarakat Kabupaten Bogor untuk mencoba mengkritisi supaya ke depan Kabupaten Bogor tetap seperti yang kita inginkan,” kata Kang Mus, Jumat (3/1/2025).

Dia menegaskan, rencana pencabutan gugatan PHPU tidak dikonsultasikan dengan dirinya. Sehingga, dirinya akan keluar dari kesepakatankesepakatan antara Bayu Syahjohan dengan Paslon terpilih Bayu Susmanto Ade Ruhandi.

“Tadi malam saya hanya di beritahu bahwa itu sudah menjadi keputusan yang diambil oleh DPC PDIP Kabupaten Bogor dalam pertemuan mereka dengan Pak Rudy dan Pak Jaro Ade,” kata dia. [TIF/ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense