Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Yakin Menang Sengketa Di MK
Paslon 02 Bawa 30 Bukti Pelanggaran Pilbup Bogor
Senin, 23 Desember 2024 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman (Kang Mus) serius dalam mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor, Jawa Barat (Jabar) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Paslon Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini telah menyiapkan 30 bukti terkait dugaan kecurangan dalam Pilbup Bogor 2024. Bahkan, dia mengaku sedang menyiapkan bukti-bukti tambahan untuk dihadirkan di persidangan MK.
Kuasa Hukum Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman (Kang Mus), Ridwan Darmawan dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024) mengatakan, banyakkejanggalan dan kecurangandalam Pilbup Bogor 2024. Salah satunya, sebut dia soal keberpihakan penyelenggara Pemilu kepada paslon nomor urut 01.
“Ada beberapa laporan pelanggaran Pilkada yang tidak digubris oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor,” keluh Ridwan.
Baca juga : Pendidikan & Pangan Didorong Gunakan AI
Dia mencontohkan, adanyaKelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencoblos surat suara untuk pasangan Rudy Susmanto-Jaro Ade. Lalu, hilangnya suara untuk Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman hingga adanya suara tidak sah yang dimasukkan ke suara 01.
“Tindak pidana pelanggaran Pemilu ini terjadi di TPS 09 Tugu Selatan, Cisarua. Tetapi kamimenduga pelanggaran ini terjadi juga di TPS lainnya,” ujarnya.
Dia tidak menampik, selisih suara antara pasangan Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman dan pesaingnya, Rudy Susmanto -Jaro Ade memiliki jarak yang jauh. Namun, dia menegaskan, selisih presentase yang jauh bukan masalah. MK, kata dia, dalam perkara sebelumnya juga mengabulkan gugatan dengan melakukan diskualifikasi (kepada salah satu paslon).
“Tentu saja kita berharap seperti itu (kejaiban). Kami percaya MK bakal membuka diri untuk siapapun pencari keadilan, khususnya dalam konteks PHPU peserta pemilu atau paslon dalam Pilkada,” ujarnya.
Baca juga : Perindo & Hanura Siap Berkolaborasi
Ridwan menjelaskan, jauhnya persentase antar paslon di Pilbup Bogor karena disebabkan oleh adanya dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan penggunaan anggaran dan kegiatan yang didukung APBD untuk kemenanganpaslon nomor urur 01.
“Permohonan gugatan ini, merupakan ruang yang diberikanoleh negara untuk mencari keadilan dan menegakkan demokrasi sejati,” ujarnya.
Bagaimana tanggapan KPU Kabupaten Bogor? Ketua KPU Kabupaten Bogor Adi Kurnia membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan pasangan Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman di Pilbup Bogor ke MK.
“Cuma kami belum mengetahui lebih spesifik apa yang menjadi dasar gugatan,” ujar Adi dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).
Baca juga : Polisi Harus Usut Tuntas Kasus Upal
Dengan adanya gugatan itu, kata Adi, pihaknya belum bisa menetapkan hasil rekapitulasi suarayang telah selesai dilakukanpada Kamis (5/12/2024).
Terpisah, Kuasa Hukum paslon nomor urut 01 Rudy Susmanto-Jaro Ade, Herdiyan Nuryadin mengatakan, usai mendapatkan pemberitahuan adanya gugatan di MK dari salah satu paslon, maka pihaknya akan mendapat surat kuasa khusus.
“Secara prinsip kami menghargai adanya gugatan di MK sebagai mekanisme hukum,” kata Herdiyan dalam keterangannya, Minggu (22/12/2024).
Kubu Rudy Susmanto -Jaro Ade, tegas Herdiyan siap menghadapi gugatan tersebut. “Kami juga sedang menyiapkanjawaban dari gugatan yang diajukan oleh penggugat,” tutup Herdiyan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya