Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Bamsoet Ingatkan Implikasi Putusan MK Soal Penghapusan Presidential Threshold
Kamis, 9 Januari 2025 19:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait penghapusan presidential threshold membawa implikasi yang kompleks bagi dinamika politik Indonesia.
Di satu sisi, Putusan MK itu memberikan kesempatan lebih besar bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden (Pilpres) dengan bertambahnya jumlah pasangan calon yang akan bertarung dalam kontestasi Pemilu. Di lain sisi, bertambahnya jumlah pasangan calon presiden tidak selalu menjadi pertanda positif.
"Ada risiko fragmentasi politik, polarisasi, tingginya biaya politik dan munculnya calon berkualitas rendah menjadi tantangan yang nyata," ujar Bamsoet, di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Karena itu, kata Bamsoet, perlu dicarikan strategi yang tepat untuk menghindari terlalu banyaknya pasangan calon presiden dengan kualitas yang rendah dan agenda politik yang sempit.
Bamsoet menerangkan, Pasal 6A ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Ayat 2 menyebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Baca juga : Utusan Khusus Presiden Dan Menteri Desa Ikut Disebut
"Artinya, konsekuensi penghapusan presidential threshold bisa diatur dengan pembatasan minimal dan maksimal gabungan (koalisi) partai politik pengusul capres/cawapres, untuk menghindari hanya dua pasang calon maupun dominasi koalisi partai politik pengusul capres/cawapres," ujarnya.
Ketua MPR ke-15 dan Ketua DPR ke-20 ini menjelaskan, sebelum dianulir MK, aturan presidential threshold mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik untuk memenuhi ambang batas 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional, sebagai syarat untuk mengusulkan pasangan calon presiden. Dengan dihapuskannya presidential threshold, setiap partai politik kini memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan pasangan calon presiden.
Hal ini, kata Bamsoet, berpotensi memicu munculnya banyak calon presiden pada Pilpres mendatang. Hasil Pemilu 2024 mencatat 8 partai politik yang memperoleh kursi di DPR dan 10 partai politik tanpa kursi di DPR.
"Dengan penghapusan presidential threshold, jumlah pasangan calon presiden bisa meningkat dari tiga pasangan di Pilpres 2024, menjadi lebih dari empat atau bahkan enam pasangan pada Pilpres 2029," ucap Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini menjelaskan, peningkatan jumlah kandidat capres tidak selalu menjadi indikasi positif bagi demokrasi. Pengalaman di berbagai negara menunjukkan, banyaknya kandidat capres yang muncul sering kali disertai dengan latar belakang politik yang kurang matang, visi misi yang terbatas, serta keterwakilan politik yang tidak proporsional. Sebagai contoh, dalam Pilpres Brasil tahun 2018 terdapat 13 kandidat yang bertarung. Hasilnya munculnya banyak calon presiden dengan pengalaman politik yang minimalis, serta menciptakan kebingungan di kalangan pemilih yang mencari figur pemimpin yang kredibel.
Baca juga : La Pulga Dapat Penghargaan Presidential Medal of Freedom
Bamsoet melanjutkan, salah satu tantangan utama setelah penghapusan presidential threshold adalah menjaga kualitas kandidat. Masyarakat perlu cerdas dalam memilih dan mendorong partai-partai untuk mengusulkan calon presiden yang memiliki visi dan misi yang jelas, serta agenda yang luas dan inklusif.
"Penting juga untuk mengedukasi pemilih tentang pentingnya kriteria kualitas dalam memilih pemimpin, bukan hanya berdasarkan popularitas atau citra semata," kata Bamsoet.
Dosen tetap Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universita Jayabaya, dan Universitas Pertahanan (Unhan) ini memaparkan, peningkatan jumlah calon presiden juga dapat memicu risiko polarisasi di masyarakat. Indonesia yang memiliki keragaman etnis dan budaya, rentan terhadap perpecahan jika tidak dikelola dengan baik. Polarisasi dapat terjadi antara pendukung berbagai calon presiden yang pada gilirannya dapat memperburuk kohesi sosial.
Data dari lembaga survei menunjukkan, tingkat polarisasi di Indonesia telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Menurut LSI, data pada tahun 2023 menunjukkan sekitar 42 persen responden merasa bahwa politik di Indonesia semakin terbagi dalam dua kubu yang saling berlawanan. Dengan lebih banyaknya pasangan calon, kecenderungan ini dapat meningkat lebih lanjut.
Dengan peningkatan jumlah calon presiden yang berpartisipasi dalam Pemilu mendatang, kata Bamsoet, juga berpotensi menyebabkan Pilpres menjadi lebih mahal dan kompleks. Biaya kampanye yang meningkat, inflasi biaya logistik, serta kemungkinan meningkatnya praktik politik uang menjadi tantangan signifikan bagi upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses pemilu dan mengurangi pemborosan biaya.
Baca juga : Dasco Merasa Masih Ada Ruang Pembatasan Capres
"Dengan banyaknya calon presiden yang ada, dapat dipastikan bahwa pemilihan presiden akan berlangsung lebih dari satu putaran yang akan menambah beban biaya Pemilu bagi pemerintah," urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan, untuk mengatasi dampak negatif dari penghapusan presidential threshold, perlu ada langkah-langkah strategis. Pemerintah bersama DPR harus memperkuat regulasi dalam Pemilu, menciptakan standar kualitas bagi calon presiden, dan memastikan transparansi dana kampanye. Edukasi politik bagi masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan pemilih dapat melakukan pemilihan dengan cerdas, memilih berdasarkan kualitas dan visi misi calon, bukan sekadar popularitas.
Tidak kalah penting, tambah Bamsoet, perlu ada peningkatan kapasitas partai politik dalam mengedukasi kader mereka mengenai pentingnya integritas dan kualitas kepemimpinan. "Pelatihan dan pembinaan kader bisa membantu menyeleksi calon presiden yang lebih berkualitas guna meningkatkan daya saing dan kemampuan mereka di untuk memimpin bangsa dan negara Indonesia," pungkas Bamsoet.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya