BREAKING NEWS
 

Lanjut Atau Teruskan Gugatan

Cabup & Cawabup Bogor Bikin Bingung Ketua MK

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : ERWIN TAMSAL
Sabtu, 18 Januari 2025 07:30 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dibuat bingung menangani sengketa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Bogor, Jawa Barat (Jabar) pada Jumat (17/1/2025).

Musababnya, Calon Bupati (Cabup) Bogor nomor urut 02, Bayu Syahjohan mencabut gugatan PHPU di MK. Namun, Cawabup-nya, Musyafaur Rahman justru meminta gugatan tetap dilanjutkan.

Dalam sidang lanjutan kemarin (17/1/2025), prinsipal atau pemohon yang hadir hanya Cawabup Musyafaur Rahman beserta kuasa hukumnya.Sedangkan Cabup Bayu Syahjohan tidak datang dalam per­sidangan tersebut.

Awalnya, pimpinan sidang Panel 1, Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah mengonfirmasi terkait pencabutan gugatan Pilbup Bogor yang telah dilakukan pada Rabu (8/1/2025).

“Perkara 179 ini konfirmasi, bagaimana Pak, pencabutan itu silakan dijelaskan,” kata Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang.

Musyafaur Rahman mengatakan, pencabutan gugatan nomor 179 dilakukan oleh pasangannya, yakni Cabup Bogor Bayu Syahjohan, tanpa sepengetahuannya. Dia berharap pada majlis, agar permohonan sengketa PHPU yang telah diajukan tetap bisa dilanjutkan.

“Karena saya tidak pernah mencabut kuasa dan peristiwa mencabut gugatannya,” ujar Kang Mus sapaan akrab Musyafaur Rahman.

Kang Mus menuding Bayu bertemu dengan pihak terkait di tengah jalan dalam perkaranya, sampai akhirnya mencabut gugatan terhadap hasil Pilbup Bogor 2024.

Baca juga : Pratikno Ingatkan Jangan Ada Lagi Yang Kelaparan

“Sehingga saya sangat berharap bahwa majelis yang mulia bisa melanjutkan dan menerima permohonan. Terima kasih,” katanya.

Mendengar keterangan terse­but, Suhartoyo lantas menanyakan bagaimana sikap dari Bayu Syahjohan terhadap gugatan no­mor 179 yang diminta Musyafaur untuk tetap diproses MK.

“Yang bupatinya gimana?” tanya Suhartoyo.

“Pak Bupati mencabut kuasa,” jawab Kang Mus.

Kang Mus menjelaskan, Bayu mencabut gugatan melalui kuasa hukum yang berbeda. Dia mengatakan, pihak yang mencabut merupakan kuasa hukum baru.

“Jadi, kuasa hukum itu ber­beda dengan kuasa hukum yang mengajukan permohonan,” bebernya.

Adsense

Suhartoyo bingung menyikapinya perbedaan sikap antara Cabup dan Cawabup Bogor. Dia lantas mengingatkan Cawabup Musyafaur terkait kedudukan hukumnya.

“Sebuah permohonan itu harus diajukan oleh pasangan. Pasangan ini mendapat kedudukan hukum baru setengah. Untuk bisa menjadi satu itu ditambah dengan ambang batas,” jelas Suhartoyo.

Baca juga : 100 Hari Prabowo-Gibran Dinilai Sudah On The Track

Hakim Suhartoyo menjelas­kan, permohonan yang diajukan oleh bukan pasangan hanya salah satu gubernur/bupati atau wakilnya itu hanya seperempat jadinya. Dia mengatakan, yang setengah saja belum tentu bisa diberikan legal standing.

“Apalagi yang hanya seperem­pat. Belum nanti berkaitan den­gan ambang batas,” katanya.

Hakim Suhartoyo mengatakan, MK tetap menghargai jika cawabup Musyafaur ingin melanjutkan permohonan. Dia mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan permohonanyang diajukan.

“Pada akhirnya akan ber­sikap pengadilan Mahkamah itu, jadi bapak itu hanya seperempat power energinya itu,” ujarnya.

“Tapi silakan mau tetap diteruskan? Atau mau dipertimbangkan kembali? Ditegaskan seka­rang dilanjutkan atau seperti apa?” kata Suhartoyo lagi.

Kang Mus menegaskan, tetap melanjutkan permohonan dan menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada MK. Dia menga­takan, sebagai pemohon sangat berharap permohonan PHPU dapat terus dilanjutkan.

“Tapi, karena saya juga paham majelis memiliki persyaratan dan aturan sebagainya, saya serahkan kepada majelis,” katanya.

“Tetapi kalau ditanya berulang kali sebagai konfirmasi kepada saya selaku pemohon, saya tetap akan melanjutkan permohonan,” sambung Kang Mus.

Baca juga : Gercep, Pemerintah Bakal Tingkatkan SOP Makanan

Selanjutnya, Suhartoyo me­minta KPU untuk membacakan dalil-dalil bantahannya. Sebab, kata dia, kesempatan membaca­kan dalil-dalil permohonan se­harusnya dilakukan pada sidang perdana, Rabu (8/1).

Kuasa hukum KPU Kabupaten Bogor, Hijriansyah Noor mem­bantah dalil-dalil penyalahgu­naan kewenangan dan kegiatan untuk pemenangan paslon no­mor urut 01.

“Soal pembagian satu sepedamotor Nmax kepada setiap kepala desa di wilayah Kabupaten Bogor dengan menggunakan anggaran APBD, tidak benar adanya,” tegas Hijriansyah dalam keteran­gannya, Jumat (17/1/2025).

Hijriansyah menegaskan, KPU selaku termohon tidak menerima rekomendasi Bawaslu tentang adanya pelanggaran sebagaimana disebutkan pemohon tersebut. Terlebih, kata dia, pemohon hanya mengutip dari pemberitaan media online.

“Yang tentu saja tidak berdasar hukum,” katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense