RM.id Rakyat Merdeka - Santer isu money politics (politik uang) di tengah persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Siak, Provinsi Riau. Seorang petani di Kampung Jayapura Siak mengaku menerima uang Rp 16 juta untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak Zulfadli Nugraha mengatakan, pihaknya terus bergerak menelusuri berbagai bukti atas pengakuan petani di Kampung Jayapura Siak yang menerima uang Rp 16 juta untuk memilih salah satu paslon.
“Bawaslu akan melakukan patroli bersama Gakkumdu untuk mencegah terjadinya politik transaksional,” kata Fadli-sapaan Zulfadli, Sabtu (8/3/2025).
Sebelumnya, seorang petani di Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak mengaku terima uang sebesar Rp 16 juta untuk dibagikan kepada warga di sekitar lokasi PSU Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Desa Jayapura, dengan nama yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) TPS 3 Jayapura. Per orang mendapat Rp 500 ribu.
Petani ini bercerita, ketika membagikan uang kepada warga sekitar TPS 3 Jayapura, dia bertemu temannya dan diperingatkan untuk berhati-hati agar tidak terjebak. Dia pun mundur dan mengembalikan sisa uang kepada penyalur.
Baca juga : Ramadan Dan Idul Fitri Dorong Ekonomi Tumbuh
“Pada waktu ngambil uang pakai kwitansi, pas saya mengembalikan sisa tidak ada pakai kwitansi,” kata petani yang minta namanya dirahasiakan, Kamis (6/3/2025) di Jayapura, Bungaraya.
Fadli mengatakan, Bawaslu akan membentuk warung pengawasan di setiap TPS yang menjadi titik PSU. Warung pengawasan berfungsi sebagai posko pengaduan dan pengawasan pelaksanaan PSU.
Fadli menjelaskan, sanksi tegas terhadap money politics, baik pemberi dan penerima tertulis dalam Pasal 187A UU nomor 10 tahun 2016. Ada dua ayat yang menjelaskan tentang sanksi para pelaku dan penerima money politics.
Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat 2, Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
Baca juga : Mudik Gratis Gerakkan Perekonomian Daerah
“Sesuai dengan aturan, pemberi dan penerima bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling besar Rp 1 miliar,” jelas Fadli.
Fadli mengimbau seluruh masyarakat dan tim pemenangan paslon menjauhi politik transaksional.
Dia mengatakan, warga yang telanjur menerima uang dari paslon atau tim paslon, bisa diproses pidana. Karena itu, dia mengajak semua pihak menciptakan Pilkada yang berkualitas, aman, sejuk, damai dan jujur agar mendapatkan pemimpin yang amanah.
“Untuk warga dan tim pemenangan paslon, jangan coba-coba melakukan money politics,” tegas Fadli.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Ilham Muhammad Yasir menyoroti dugaan politik uang dan cawe-cawe pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang penyelenggaraan PSU di Pilkada Siak.
Baca juga : DKI Didorong Cegah Aksi Spekulasi Harga Pangan
“Terkait hebohnya petani diberikan Rp 16 juta untuk 32 orang oleh salah seorang paslon, unsur-unsur money politic-nya terpenuhi. Ada pemberi, penerima, imbalan (uang) dan mempengaruhi pilihan,” jelas Ilham, Sabtu (8/3/2025).
Ilham juga menyoroti terkait viralnya pertemuan beberapa pejabat ASN di lingkungan Pemkab Siak dengan kelompok pekerja terkait pemilih di TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak, secara tertutup di salah satu rumah pejabat di Pemkab Siak. Dia menilai, pertemuan itu menyalahi aturan.
“Apalagi ada individu yang berlatar belakang pejabat ASN. Itu melibatkan pemilih di perusahaan yang di dalamnya ada pemilih yang akan memilih di PSU,” tegas Ilham.
Ilham meminta Bawaslu Siak bertindak mengawasi seluruh proses pelaksanaan PSU di Siak karena berkaitan dengan integritas. Dia menilai, dua kejadian tersebut telah mengancam kemurnian dan integritas Pilkada Siak.
“Risikonya besar jika pasca PSU kembali dibawa lagi ke MK. Selain menindak tegas paslon yang terlibat, MK nantinya memproses perangkat penegak hukum kepemiluan,” ujarnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.