Sebelumnya
DKPP menilai, tindakan teradu yang mengeluarkan pernyataan terindikasi tidak netral dan memihak kepada salah satu pasangan calon dalam talkshow pada radio Sonora FM merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
“Teradu sebagai penyelenggara pemilu mestinya memahamibahwa penyelenggara pemilu wajib bersikap mandiri dan netral, dan seharusnya tidak memihak terhadap partai politik, pasangan calon ataupun peserta serta tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses pemilihan,” kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Selain itu, DKPP juga memberikan dua sanksi sekaligus kepada Kepala Bagian Teknis Tata Usaha Deputi Dukungan Teknis Bawaslu RI, Fathul Andi Rizky Harahap, yaitu peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan, dalam perkara nomor 44-PKE-DKPP/I/2025.
Baca juga : Buntut Suap Vonis Lepas Perkara CPO, 60 Hakim Dipindah Ke Luar Jakarta...
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan sebagai Kepala Bagian Teknis Tata Usaha Deputi Dukungan Teknis Bawaslu RI kepada teradu Fathul Andi Rizky Harahap terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
Teradu terbukti telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu. DKPP menilai tindakan Fathul melakukan KDRT kepada pengadu merupakan tindakan yang tidak pantas dan tidak patut dilakukanoleh seorang aparatur sipil negara, terlebih teradu bekerjadi lingkungan penyelenggara pemilu.
“Sehingga dalam posisi teradu tersebut dituntut lebih dari sekedar ASN yang tidak bekerja di lembaga penyelenggara pemilu, karena selain terikat dengan kode etik dan pedoman perilaku ASN, teradu juga terikat dengan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Baca juga : 12 Titik Di Jakarta Utara Diramal Terendam Banjir
Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk 10 perkara yang melibatkan 38 penyelenggara pemilu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap (1), pemberhentian dari jabatan (2), peringatan keras terakhir (1), peringatan keras (1), peringatan (11).
Sementara itu teradapat 24 penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito, didampingi empat Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.
Baca juga : Atletico Madrid Vs Rayo Vallecano, Peluang Atletico Juara Setipis Tisu
Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis prihatin atas sanksi pemberhentian tetap yang dijatuhkan DKPP kepada anggotanya. Dia berharap, komisioner KPU Padangsidimpuan menjadikan kasus ini lsebagai pembelajaran.
“Sebagai penyelenggara pemilu harus mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini. Karena kita menjalankan tugas harus mengikuti koridor hukum dan peraturan perundang-undangan kapanpun dan dimanapun,” ujar Tagor, Rabu (23/4/2025). [ASI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.