BREAKING NEWS
 

Tanggapi Denny Indrayana

Gubernur Kalsel Sebut Gugatan Hasil PSU Banjarbaru ke MK Tidak Tepat

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 8 Mei 2025 20:33 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin meminta pakar hukum Denny Indrayana mencabut gugatan hasil pemilihan suara ulang atau PSU Pilkada Banjarbaru yang telah memenangkan pasangan nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menilai, gugatan itu tidak tepat karena dilayangkan dengan mengatasnamakan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel.

Menurut Muhidin, Forkopimda Kalsel, termasuk dirinya, Kapolda Kalsel, Pangdam VI Mulawarman yang diwakili oleh 101 Antasari, Kajati Kalsel, Ketua DPRD Kalimantan Selatan dan Kesbangpol Kalsel, berada di kepengurusan LPRI sebagai Dewan Kehormatan.

“Artinya, kalau ada pengajuan gugatan yang di dalamnya ada Dewan Kehormatan, yang tidak lain kami yang disebutkan tadi, tidak sepantasnya LPRI menggugat perkara ke MK. Sedangkan kami, Pemerintah Kalsel, TNI, dan Polri termasuk lembaga atau institusi yang netral,” jelas dia, Kamis (8/5/2025).

Baca juga : Kunjungi Dedi Mulyadi, Gubernur Kaltim Bahas Kerja Sama Bidang Pangan

Muhidin memastikan netralitas jajaran Pemerintah Provinsi, Polda, dan Pangdam dalam PSU Pilkada Banjarbaru.

Karena itu, dia menyayangkan opini negatif yang dibuat Denny Indrayana terkait ketidaknetralan dalam PSU Pilkada Banjarbaru.

“Seharusnya bapak Denny Indrayana sudah mengetahui bahwa pemerintah bersama TNI Polri termasuk lembaga yang netral. Jadi kalau LPRI menggugat ke MK tidak sepatutnya kami berada dalam kepengurusan itu sebagai Dewan Kehormatan,” tegasnya.

Adsense

Muhidin menegaskan, apabila LPRI ingin melakukan gugatan ke MK terkait dengan hasil PSU Pilkada Banjarbaru, maka seharusnya dirinya beserta jajaran Forkopimda dikeluarkan dari kepengurusan sebagai dewan kehormatan.

Baca juga : Gubernur Kalimantan Barat Pilih Bergabung Ke Gerindra

“Kalau LPRI-nya tetap mau menggugat juga, seharusnya kami sebagai pemerintah dan TNI-Polri harus dikeluarkan dari SK kepengurusan LPRI sebagai Dewan Kehormatan,” tutur Muhidin.

Dia pun meminta Denny Indrayana membatalkan gugatan ke MK terkait PSU Pilkada Banjarbaru.

“Wahai Denny, bahwa kami sebagai Dewan Kehormatan, wajar kami memerintahkan untuk mencabut gugatan di MK, karena kami termasuk dalam kepengurusan LPRI tersebut. Jadi kepada pak Denny kami minta untuk tidak menggiring opini di masyarakat,” imbau Muhidin.

Sekadar latar, MK menerima dan meregistrasi dua permohonan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru. Kedua permohonan tersebut dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik pada Rabu (7/5/2025).

Baca juga : Airin-Ade Putuskan Tak Gugat Hasil Pilkada Banten ke MK

Permohonan pertama diajukan oleh Udiansyah selaku pemilih di Banjarbaru dengan nomor registrasi 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.

Permohonan kedua berasal dari Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel selaku lembaga pemantau pemilu dengan nomor registrasi 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang memberi kuasa kepada Muhamad Pazri.

Kedua.pemohon meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, yang ditetapkan sebagai pemenang saat rekapitulasi hasil PSU.

Mereka menduga pasangan ini melakukan praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga melanggar prinsip bebas dan adil dalam pemilihan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense