Dark/Light Mode

Minta 02 Didiskualifikasi, Golkar Sebut Gugatan Anies-Ganjar Tidak Masuk Akal

Minggu, 31 Maret 2024 12:13 WIB
Politisi Partai Golkar Dhifla Wiyani. (Foto: Ist)
Politisi Partai Golkar Dhifla Wiyani. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politisi Partai Golkar Dhifla Wiyani menilai gugatan sengketa Pilpres yang diajukan kubu pasangan Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak masuk akal. 

Sebab, ditegaskan Dhifla berdasarkan Undang-Undang Pemilu, MK hanya bertugas memeriksa tentang perselisihan suara Pilpres, Pileg, ataupun Pilkada. 

Baca juga : Serangan Anies-Ganjar Dipatahkan Yusril Cs

"Mahkamah Konstitusi tidak bisa memutuskan di luar yang diatur UU Pemilu tersebut," kata Dhifla, dalam keterangannya, Minggu (31/3/2024).

Dia pun mempertanyakan argumentasi kubu 01 dan 03 yang tidak mempermasalahkan tentang perselisihan suara. Keduanya justru mempermasalahkan terkait proses pencalonan pasangan Prabowo-Gibran

Baca juga : Soal Gibran, Anies-Ganjar Belum Bisa Move On

"Terkait dengan proses pencalonan ini bukan ranahnya MK. Karena menurut Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2022 (UU Pemilu), sudah menentukan jika ada pihak yang berkeberatan terkait dengan proses pencalonan suatu calon maka harus dilaporkan di Bawaslu, dan Bawaslu yang akan menyidangkan laporan tersebut," papar dia. 

"Kemudian jika putusan Bawaslu itu dirasakan tidak benar, maka dapat diajukan keberatan dengan melakukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan, jika masih merasa tidak puas juga maka dapat diajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung," sambung dia. 

Baca juga : Sikap Golkar, Demokrat,PKS Tak Ada Yang Sama

Hal ini yang menyebabkan gugatan kubu 01 dan 03 ditegaskan Dhifla salah alamat. Juga, kedaluarsa. Sebab, kedua kubu tersebut tidak melakukan gugatan keberatan atas proses pencalonan Prabowo-Gibran. 

"Maka apapun alasan mereka saat ini dengan menggunakan alasan-alasan tersebut, seharusnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," terang Dhifla. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.