BREAKING NEWS
 

Praktisi Hukum Soroti Keterangan Saksi Sidang Sengketa Pilkada Barito Utara

Reporter : BOY SAKTI HAPSORO
Editor : FAQIH MUBAROK
Sabtu, 10 Mei 2025 17:04 WIB
Praktisi Hukum Ari Yunus Hendrawan. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Praktisi Hukum Ari Yunus Hendrawan mengamati sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara, dengan perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkini, sidang digelar Rabu (8/5/2025). Agendanya, pemeriksaan saksi dari pemohon, termohon, dan pihak terkait.

Kala itu, Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo merespon keras saksi pemohon yaitu Indra Tamara yang menyampaikan keterangan berdasarkan cerita orang lain.

Baca juga : Beri Semangat, Ganjar Hadiri Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

"Kalau saudara hanya cerita-cerita, saksi itu harus melihat sendiri, cerita-cerita nanti nilainya kami yang mempertimbangkan," tegas Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, di ruang sidang.

Pun, Kuasa hukum pihak terkait, Jubendri, juga menyinggung saksi yang sama pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam perkara pidana terkait dugaan politik uang.

Adsense

Ketika ditanya dalam sidang tersebut, Indra mengakui tidak melihat langsung peristiwa yang dimaksud.

Baca juga : Praktisi: Sengketa Pilkada Barito Utara Diduga Salah Objek

Ihwal ini Praktisi Hukum Ari Yunus menegaskan bahwa kesaksian yang sah di pengadilan adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang benar-benar menyaksikan atau mengalami langsung suatu peristiwa.

"Apabila tidak masuk dalam kriteria itu, maka kesaksian tersebut hanya akan menjadi petunjuk. Nilainya akan sangat tergantung pada keterkaitannya dengan alat bukti lain yang relevan," jelas Ari, Sabtu, (10/5/2025).

Dia menuturkan, dalam perkara di Mahkamah Konstitusi, terutama yang berkaitan dengan PHPU, saksi harus mampu menerangkan fakta yang terkait langsung dengan perselisihan hasil perolehan suara.

Baca juga : Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan Dari 8 Duta Besar Negara Sahabat

"Objek perkara di MK adalah hasil penetapan suara yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Jadi, saksi harus bisa menunjukkan keterkaitan langsung dengan peristiwa yang memengaruhi hasil tersebut," ungkap Ari.

Sontak, kesaksian ini menurutnya memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Yaitu, bagaimana mungkin seseorang dihadirkan sebagai saksi jika dirinya tidak melihat, mendengar, atau mengalami langsung peristiwa yang menjadi pokok perkara.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense