Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Swedia Pesta Gol 5-1 ke Gawang Tunisia
- S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur Tawarkan Pendidikan Berkualitas Berstandar Internasional
- PLN EPI Dorong CBG dari Limbah Sawit untuk Kurangi Emisi dan LNG
- Khofifah Ajak Alumni FH Unair Buka Peluang Magang Bagi Mahasiswa
- Tampung 245.980 Murid Baru, Disdik DKI SPMB Objektif, Transparan dan Inklusif
Meski Lanjut Ke Tahap Pembuktian
Praktisi: Sengketa Pilkada Barito Utara Diduga Salah Objek
Rabu, 7 Mei 2025 20:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Praktisi Hukum Ari Yunus Hendrawan menduga sengketa Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara, terdapat kesalahan objek yang disengketakan, kendati Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan sidang pembuktian.
Adapun permohonan diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H. Gogo dan Hendro Nakalelo, yang memohon agar MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025.
Ari menjelaskan, pentingnya memahami prinsip dasar MK dalam menangani sengketa hasil Pilkada.
Baca juga : Renovasi Kantin Sekolah Di Jakarta Lengkapi Program Makan Bergizi Gratis
"Objek permohonan dalam sengketa pilkada di MK adalah keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi calon terpilih," jelas Ari kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Menurut Ari, kesalahan objek bisa saja terjadi, namun tetap memiliki konsekuensi hukum. "Kesalahan tersebut bisa berujung pada permohonan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. Tapi pemohon masih memiliki kesempatan memperbaiki permohonan selama tenggat waktu yang ditentukan," ujarnya.
Kendati demikian, Ari enggan berspekulasi soal keputusan MK melanjutkan sidang ke tahap pembuktian. "Sepenuhnya kewenangan MK, kita tunggu saja sidang pembuktian. Termohon (KPU Barito Utara) sepertinya sudah sangat siap," kata Ari.
Baca juga : MK Putuskan PSU Di Pilkada Barito Utara
Dia juga mengingatkan, MK bukanlah tempat untuk menyelesaikan dugaan tindak pidana Pemilu. "Sudah jelas bahwa MK bukan tempatnya. Ada ranah tersendiri untuk itu," tandasnya.
Sebagai informasi, dalam permohonan ini menyebutkan bahwa keputusan tersebut merupakan perubahan dari Keputusan Nomor 281 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan.
Kendati demikian, KPU Barito Utara sebagai pihak termohon menyebut permohonan salah objek. KPU Barito Utara menilai, Keputusan Nomor 281 Tahun 2024 yang dimaksud pemohon justru berkaitan dengan penetapan petugas ketertiban TPS, bukan hasil perolehan suara pemilihan kepala daerah.
Baca juga : 40 Perkara Saat Pilkada Bakalan Diketok Hari Ini
"Untuk itu, termohon dalam jawabannya meminta Mahkamah Konstitusi untuk tidak mengadili permohonan pemohon atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima," bunyi pernyataan dalam jawaban resmi KPU Barito Utara tertanggal 28 April 2025.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya