RM.id Rakyat Merdeka - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik angkat bicara soal wacana Pilkada tidak langsung, alias dipilih melalui DPRD yang sedang gandrung dibicarakan elite politik. Baginya, undang-undang (UU) telah mengamanatkan agar Pilkada digelar secara langsung dipilih masyarakat.
“Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pilkada secara langsung merupakan bagian penting dalam konsolidasi demokrasi di Indonesia,” tegas Idham, di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Idham bahkan membanggakan sistem demokrasi langsung yang sudah dilaksanakan Indonesia selama dua dasawarsa atau 20 tahun terakhir. Dia mengatakan, Pilkada langsung selain sebagai aktualisasi kedaulatan rakyat, sekaligus memberikan kontribusi penting dalam edukasi politik kepada masyarakat.
Baca juga : Hilirisasi Makin Digeber, Investasi Tembus Rp 10 T
"KPU merupakan pelaksana Undang-Undang Pemilu sebagaimana Pasal 22E ayat (5) dan (6) UUD 1945 juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 beserta perubahan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya," jelasnya.
"Terkait original intent dari frasa dipilih secara demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 merupakan kewenangan pengamandemen UUD 1945, pembentuk UU, dan Mahkamah Konstitusi," sambung Idham.
Lebih lanjut, Idham juga menyinggung pelaksanaan Pilkada serentak pada 2024. Dia mengatakan, pelaksanaan Pilkada serentak pada 2024 mendapatkan apresiasi dari dunia.
Baca juga : BUMN Didorong Transaksi Internasional Pakai Rupiah
"Dunia internasional mengapresiasi pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional 2024," pungkasnya.
Upaya mempertahankan Pilkada langsung ini juga disuarakan elite politik. Di antaranya, dari Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. Ditegaskannya, aturan main Pilkada tidak langsung sama saja kemunduran demokrasi.
“Masa main tunjuk-tunjuk lagi, balik lagi zaman dulu. Kalau balik zaman dulu lagi, rasanya enggak lah. Kita perbaiki dengan versi Indonesia lah. Itu oke lah," kata Hinca, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (28/7/2025).
Baca juga : Pencegahan Kebakaran Harus Terus Disosialisasikan
Hinca menghormati usulan Pilkada tidak langsung. Namun, Partai Demorkat tetap mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung. “Partai Demokrat bersikap, kami masih seperti yang dulu, belum pindah ke lain hati," tegasnya.
Hinca menyinggung keputusan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ketika menjabat Presiden, SBY membatalkan Undang-Undang Pilkada yang mengubah pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung.
SBY, kata Hinca, saat itu langsung mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Sikap Demokrat tidak berubah menolak pilkada tidak langsung.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.