BREAKING NEWS
 

Soal Mekanisme Pilkada

Perlu Penguatan Pengawasan Kepala Daerah untuk Cegah Korupsi

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 19 Januari 2026 15:46 WIB
Foto: MPR.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mengapa banyak kalangan tidak puas terhadap kinerja rata-rata kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota beserta para wakilnya)? Banyak yang bisa dijadikan indikatornya. Namun, yang paling mengkhawatirkan adalah kasus korupsi yang juga tak berkurang.

Selama tahun 2025 saja terdapat lima kepala daerah yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, dua orang lainnya dinyatakan korupsi melalui pengadilan.

Sejumlah media, seperti Kompas, merinci siapa saja kepala daerah atau wakilnya yang terjerat korupsi selama tahun lalu.

Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara) Abdul Azis, Bupati Ponorogo (Jawa Timur) Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah (Lampung) Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi (Jawa Barat) Ade Kuswara Kunang.

Sedangkan Wakil Wali Kota Bandung (Jawa Barat) Erwin Affandi ditetapkan korupsi melalui Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Desember 2025.

Ada juga kepala daerah periode sebelumnya yang baru ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2025, yaitu Bupati Situbondo (Jawa Timur) Karna Suswandi.

Penangkapan dan penetapan mereka, enam di antaranya terjadi tak sampai setahun sejak dilantik pada 20 Februari 2025.

Ada yang mengindikasikan bahwa hal itu menunjukkan kuatnya politik berbiaya tinggi pada Pilkada 2024 yang mendorong praktik korupsi di tingkat daerah.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada November 2025 menyebutkan, 51 persen perkara (854 perkara dari 1.666 perkara) korupsi yang ditangani KPK berasal dari lingkungan pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif.

Dia juga mengungkapkan penyebabnya sama, yakni berkaitan dengan tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah.

Wacana Pilkada Tak Langsung

Biaya politik dalam pilkada seperti biaya kampanye beserta logistiknya dan biaya lain yang termasuk kategori biaya resmi sulit dihindari oleh setiap calon kepala daerah karena diatur dalam UU tentang Pilkada.

Baca juga : Pembahasan RUU Perampasan Bukti Keseriusan Pemerintah Memberantas Korupsi

Di luar itu ada biaya tidak resmi seperti mahar politik agar terpilih menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang diusung partai politiknya dan money politic yang digunakan untuk mempengaruhi suara pilkada.

Banyaknya komponen ini membuat biaya politik seorang calon kepala daerah menjadi tinggi. Menurut KPK (lihat Hukumonline.com: Ongkos Politik Mahal Biang Kerok Korupsi), biaya politik calon bupati/wali kota rata-rata mencapai Rp30 miliar. Sedangkan biaya politik menjadi gubernur bisa mencapai Rp100 miliar.

Sementara gaji bupati/wali kota dan gubernur terpilih selama 5 tahun di bawah biaya politik. Ketimpangan ini yang memicu dorongan untuk melakukan korupsi.

Pertanyaan sederhananya, jika ini berlaku umum maka situasi kesulitan keuangan itu seharusnya dialami oleh semua kepala daerah. Bagaimana yang lain mengatasinya?

Jika kepala daerah memiliki kekayaan memadai, umumnya digambarkan sebagai pengusaha sukses yang memiliki “tabungan” untuk mengabdi pada masyarakat yang mencukupi, biaya politik itu tidak menjadi masalah.

Namun, pengusaha yang jadi kepala daerah juga dicurigai akan memanfaatkan kedudukannya untuk kepentingan usahanya.

Yang kasihan adalah calon kepala daerah yang gagal. Sudah karier politiknya hancur, bisa saja mereka meninggalkan utang yang tidak mampu mereka lunasi.

Masalah ini sesungguhnya sudah banyak dikemukakan dan dahulu salah satu solusinya adalah DPR RI membahas perubahan RUU Pilkada dengan mengajukan RUU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (RUU Pilkada) pada tahun 2014.

Poin yang “panas” pada RUU itu adalah mengembalikan pilkada langsung menjadi pilkada oleh DPRD. RUU itu sendiri sudah disepakati oleh DPR RI dalam rapat paripurna namun Fraksi Partai Demokrat melakukan walk out karena tidak menginginkan pilkada melalui DPRD.

Adsense

Kendati demikian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kala itu tak lain Ketua Umum Partai Demokrat, harus mengikuti prosedur dengan tetap menandatangani RUU itu pada 30 September 2014 yang kemudian menjadi UU No. 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Namun dua hari setelah itu SBY menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada 2 Oktober 2014 yang membatalkan UU No. 22 Tahun 2014 dan mengembalikan pilkada langsung oleh rakyat.

Baca juga : Menkop Gandeng Lintas K/L Percepat Pembangunan Gerai Fisik Kopdes Merah Putih

Apakah esensi wacana mengembalikan pilkada langsung menjadi pilkada oleh DPRD pada saat ini sama dengan alasan lahirnya UU No. 22 Tahun 2014?

Pada penjelasan UU No. 22 Tahun 2014 disebutkan, “Berdasarkan evaluasi atas penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota secara langsung dan satu paket, sejauh ini menggambarkan fakta empiris bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh negara dan oleh pasangan calon untuk menyelenggarakan dan mengikuti pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota secara langsung sangat besar juga berpotensi pada peningkatan korupsi, penurunan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan eskalasi konflik serta penurunan partisipasi pemilih.” Dengan demikian, usulannya sama dengan wacana yang berkembang saat ini.

Mekanisme Usulan

Mekanisme yang diusulkan saat ini di antaranya, gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh DPRD provinsi, sedangkan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dipilih oleh DPRD kabupaten atau kotamadya.

Ada juga yang mengusulkan, gubernur dan wakil gubernur dipilih oleh presiden karena merupakan perwakilan presiden di daerah, sedangkan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dipilih oleh DPRD kabupatan atau kotamadya.

Hanya saja, ketika gubernur/wakil gubernur dipilih presiden, menjadi melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD Negara 1945 yang menyebutkan bahwa “Gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.”

Agar tidak melanggar demokrasi dan pasal tersebut, ada usulan, presiden mengusulkan tiga pasang kandidat untuk gubernur dan wakil gubernur kemudian DPRD provinsi yang akan melakukan pemilihannya secara demokratis di DPRD provinsi

Apakah esensi wacana mengembalikan pilkada langsung menjadi pilkada oleh DPRD pada saat ini akan menyelesaikan masalah?

Kita tahu usulan itu memunculkan pro dan kontra, termasuk di fraksi-fraksi di DPR RI sendiri tidak semuanya sepakat. Di kalangan masyarakat, cenderung menginginkan pilkada langsung oleh rakyat.

Setidaknya ini tergambar dari hasil jajak pendapat yang diselenggarakan Kompas yang dipublikasikan pada 12 Januari 2026 yang menyebutkan bahwa 77,3 persen rakyat ingin memilih langsung. Angka itu cukup tinggi sehingga tidak mungkin diabaikan.

Apakah ini berarti Pilkada 2029 akan tetap diselenggarakan langsung? Saat ini perubahan UU Pilkada belum masuk agenda pembahasan di DPR RI.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebutkan bahwa tahapannya masih jauh dan masih membuka ruang komunikasi antarfraksi. Yang lebih dulu dibahas adalah tentang pilpres dan pileg, baru kemudian pilkada.

Baca juga : Anggota DPRD Papua Ajukan Judicial Review

Saya sebagai wakil rakyat di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, memiliki harapan bahwa sebaiknya fokus perubahan atau perbaikan pilkada tidak hanya pada masalah dampak korupsi yang diakibatkan karena ongkos politik pilkada yang besar, tetapi juga memperhatikan bagaimana mekanismenya agar kepala daerah terpilih benar-benar menunjukkan kualitasnya untuk memperjuangkan kepentingan rakyat yang dipimpinnya.

Kita paham bahwa jika ongkos politik tinggi, jangankan memikirkan rakyat secara penuh, beban kepala daerah terpilih untuk memikirkan masalah keuangan pribadinya saja membuat pikirannya jadi terpecah-pecah.

Salah satu mekanisme untuk “memaksa” kepala daerah terpilih berada di rel untuk memperjuangkan rakyatnya adalah fungsi pengawasan, baik oleh DPR RI, DPD RI, DPRD, maupun masyarakat.

Fungsi pengawasan selama ini belum optimal, termasuk kewenangan pengawasan yang diberikan pada DPD RI yang harus ditingkatkan berdasarkan UU.

Sehingga bagaimana pun cara kita memilih kepala daerah (langsung maupun lewat DPRD), jika fungsi pengawasan tidak optimal, celah korupsi tetap terbuka dan efektivitas kepemimpinan daerah sulit naik kelas.

Karena itu mekanisme pengawasan ini harus ikut dibahas, termasuk meningkatkan pengawasan terhadap para kepala daerah petahana saat ini melalui mekanisme tertentu.

Kita tidak berharap akan muncul kepala daerah-kepala daerah lain yang terjerat OTT KPK atau masuk penjara dalam sisa kepemimpinannya yang masih panjang hingga 2030 nanti.

Oleh: Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense