Dark/Light Mode

Soal Mekanisme Pengisian Kursi Kosong Gubernur

Anggota DPRD Papua Ajukan Judicial Review

Sabtu, 10 Januari 2026 06:40 WIB
Kuasa hukum Pemohon Pengujian UU Pilkada dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat, (9/1/2025). (Foto: Dok. MK)
Kuasa hukum Pemohon Pengujian UU Pilkada dalam sidang pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat, (9/1/2025). (Foto: Dok. MK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua, Yeyen, menggugat ketentuan penggantian kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menilai, mekanisme penggantian atau pengisian kursi kosong gubernur oleh wakil gubernur (wagub), bertentangan dengan konstitusi dan prinsip demokrasi, jika dilakukan tanpa proses pemilihan oleh DPRD. 

Kuasa hukum pemohon, Joko Supriyanto mengatakan, Pasal 173 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada, telah merugikan hak konstitusional kliennya sebagai anggota DPRD. Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan prinsip demokrasi. 

“Pengisian jabatan gubernur melalui mekanisme penggantian otomatis oleh wagub, telah meniadakan prinsip pemilihan kepala daerah secara demokratis sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (4) UUD 1945,” ujar Joko dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat (9/12/2025). 

Baca juga : KPK Dalami Semua Perkara Yang Libatkan Bupati Bekasi

Dia menambahkan, pemohon merasa dirugikan karena DPRD ditempatkan sebagai pihak administratif, yang hanya menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan wagub sebagai gubernur kepada Presiden. DPRD memiliki kewenangan untuk memilih pengganti gubernur yang berhenti sebelum akhir masa jabatan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. 

Sebab itu, lanjut Joko, pemohon menggugat Pasal 173 ayat (1) hingga ayat (7) UU Pilkada. Dia menilai frasa “maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota”, mencederai prinsip demokrasi, lantaran meniadakan proses pemilihan. 

“Menurut pemohon, ketentuan ini harusnya dimaknai sebagai pengisian jabatan melalui pemilihan oleh DPRD sebagai representasi rakyat,” imbuhnya. 

Terkait ketentuan tersebut, tambah Joko, pemohon juga mempermasalahkan Pasal 173 ayat (2), yang hanya memberi peran administratif kepada DPRD, untuk mengusulkan pengesahan wakil kepala daerah menjadi kepala daerah. Hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip checks and balances, serta peran representatif DPRD dalam sistem demokrasi daerah. 

Baca juga : Geopolitik Global Tegang, Harga Emas Kian Berkilau

“Pemohon berpendapat, penggantian kepala daerah yang berhenti di tengah masa jabatan tidak dapat dilakukan melalui pemilihan langsung, karena tidak masuk dalam siklus pilkada. Sebab itu, pengganti harus dipilih secara demokratis melalui DPRD. Itu opsi yang tersedia,” tuturnya. 

Dalam petitum, sambung Joko, pemohon juga meminta MK menyatakan ketentuan penggantian otomatis oleh wakil kepala daerah, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai pemilihan oleh DPRD. 

“Pemohon meminta MK membatalkan ketentuan teknis pada ayat (3) hingga ayat (7) Pasal 173, karena merugikan hak konstitusional,” tandasnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Hakim MK, Arsul Sani menyoroti keberadaan Pasal 8 ayat (1) UUD 1945, yang mengatur penggantian presiden oleh wakil presiden, bila terjadi kekosongan sebelum masa jabatannya berakhir. 

Baca juga : Taman Bendera Pusaka Sediakan Jogging Track

Menurut Arsul, ketentuan UU Pilkada terkait penggantian kepala daerah, merupakan penyesuaian dari norma konstitusi tersebut. Karenanya, dia meminta pemohon menguraikan argumen, mengapa aturan untuk presiden tidak bisa diterapkan pada kepala daerah. 

“Itu harus anda bahas. Sebab, yang memutus nanti bukan hanya kami bertiga, ada sembilan hakim atau minimal tujuh hakim yang akan melihat ini,” kata Arsul. 

Diketahui, judicial review atau uji materi perkara tersebut, teregister dengan Nomor 266/ PUU-XXIII/2025. Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan, permohonan tersebut akan memasuki tahap pemeriksaan lanjutan, sebelum diputus dalam sidang pleno hakim MK. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.