BREAKING NEWS
 

Besok, 3 Pasangan Bakal Calon Bupati Bandung Daftar Ke KPU

Reporter & Editor :
FAZRY
Kamis, 3 September 2020 18:03 WIB
Gedung Sekertariat KPU Kabupaten Bandung, di Soreang, saat pendaftaran bakal calon Bupati Bandung, mulai Jumat (4/9-2020) dipastikan akan dijaga ketat petugas keamanan.

 Sebelumnya 
Disebutkan, dalam Tahapan Pencalonan sesuai ketentuan Pasal 40 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (perubahan) Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa Partai Politik (Parpol) atau Gabungan Parpol  dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung, jika telah memenuhi persyaratan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung hasil Pemilu Tahun 2019 atau minimal memiliki 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah hasil Pemilu DPRD Kabupaten Bandung.

Berdasarkan ketentuan tersebut, katanya, KPU Kabupaten Bandung telah mengeluarkan Keputusan Nomor 89/PL.02.2-Kpt/3024/Kab/XII/2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 71/PL.02.2-Kpt/3204/Kab/X2019 tentang syarat Pengajuan Pasangan Calon dari Parpol atau Gabungan Parpol pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020. 

Perhitungan syarat pencalonan minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Bandung sebanyak 55 kursi, sehingga 20 persen x 55 kursi adalah minimal 11 (sebelas) kursi DPRD Kabupaten Bandung hasil Pemilu Tahun 2019.

Baca juga : Didukung 4 Parpol, BHS-Taufiqulbar Siap Daftar Ke KPU

Sedangkan untuk 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD Kabupaten Bandung Tahun 2019 sebanyak 1.911.920 suara sah, yaitu 25 persen x 1.911.920 suara sah adalah minimal 477.980 (empat ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus delapan puluh) suara sah.

"Pada tahapan Pendaftaran ini, Parpol atau Gabungan Parpol hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon. Pendaftaran dihadiri oleh Pengurus Parpol atau Gabungan Parpol tingkat Kabupaten/Kota," papar Agus.

Jika tidak bisa kata dia, pendaftaran dapat dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol tingkat pusat dengan menyertakan keputusan pimpinan Parpol tingkat pusat tentang pengambilalihan wewenang parpol tingkat Kabupaten/Kota.

Baca juga : Bacalon Bupati Bandung Dadang Supriatna Mundur Dari Golkar Dan Anggota Dewan

Seluruh rangkaian tahap pendaftaran pasangan calon ini dilaksanakandengan dengan menerapkan Perotokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Tahun 2019. 

Salah satu bakal calon bupati Dadang Supriatna membenarkan dirinya akan mendaftar ke KPU besok pagi pukul 9.

"Insyaalloh besok pagi jam 9,” ujar Dadang, via telepon. [DR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense