Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Anaknya Nikah, KPK Tunda Penahanan Eks Bupati Bogor

Kamis, 13 Agustus 2020 21:44 WIB
Eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin
Eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Bupati Bogor, Rachmat Yasin sebetulnya akan ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebelum Agustus. Namun, ditunda. 

Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan, penundaan penahanan dilakukan lantaran tersangka kasus pemotongan uang Satuan Kerja Perangkat Daerah  (SKPD) dan gratifikasi itu tengah sakit. 

Selain itu, anak Rachmat juga hendak menikah.  "Sebenarnya sudah akan ditahan sebelum Agustus. Namun karena pertimbangan kemanusiaan, karena tersangka sedang tidak sehat badan dan akan melaksanakan hajat pernikahan anaknya pada 9 Agustus 2020 lalu," ungkap Firli, Kamis (13/8). 

Rachmat pun baru ditahan pada hari ini, setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Baca juga : Kasus Proyek Fiktif, KPK Perpanjang Penahanan Dessy Aryani cs

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mengumumkan penahanan tersebut tadi sore. 

"Hari ini kami menahan tersangka RY, Bupati Bogor periode 2008-2014, selama 20 hari sejak tanggal 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020," ujar Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/8). 

Rachmat ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar Rp 8,93 miliar. 

Uang tersebut, diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. 

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan 11 Bekas Anggota DPRD Sumut

Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Velfire senilai Rp 825 juta dari seorang pengusaha yang notabene merupakan pengurus tim sukses RY untuk menjadi bupati Bogor periode kedua pada 2013.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, di mana KPK memproses empat orang tersangka. 

Yakni Rachmat Yasin, FX Yohan Yap (swasta), M. Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala (Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City).

Baca juga : Motivasi Daerah Lain, Mentan Dorong Pengolahan Ubikayu Dan Ekspor Turunan Sawit Di Bangka

Empat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dan telah selesai menjalani hukuman. 

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan masih ada sejumlah pemberian lain yang diduga telah diterima oleh Rachmat yang saat itu menjadi Bupati Bogor. 

"Sehingga untuk memaksimalkan asset recovery, KPK melakukan penyelidikan dan saat ini setelah terdapat bukti permulaan yang cukup. KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan RY sebagai tersangka pada 24 Mei 2019," tandas Lili. 

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.