Dark/Light Mode

Bebas Murni, Nazaruddin Mau Bangun Pesantren

Kamis, 13 Agustus 2020 13:55 WIB
M Nazaruddin (Foto: Istimewa)
M Nazaruddin (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini (Kamis, 13/8), terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang M Nazaruddin dinyatakan bebas murni. Sebelumnya, Nazar menjalani dua bula masa cuti menjelang bebas (CMB) di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

"Iya betul. Hari ini, Nazaruddin telah selesai menjalankan bimbingan sebagai klien program cuti menjelang bebas. Statusnya kini bebas murni," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Kamis (13/8). 

Baca juga : BUMN Perangi Covid, Ini Rangkaian Bantuan BNI Selama Pandemi

Sementara setelah menghirup udara bebas, Nazaruddin mengaku ingin membangun pesantren dan masjid. "Saya Insya Allah akan bangun masjid (dan) pesantren yang benar-benar akan menjadi latar belakang Indonesia ke depannya, kami sebagai umat Muslim terbesar di dunia," ungkapnya, di Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis (13/8).

Eks Bendum Partai Demokrat itu mengklaim mengambil hikmah dari kejadian yang menjeratnya. Selama mendekam di dalam Lapas, Nazaruddin mengaku rutin beribadah. "Lebih mendekatkan diri ke Allah, terutama di Sukamiskin itu. Salat lima waktu di masjid, terus pesantren," aku dia. 

Baca juga : Nge-Vlog Bareng Andre Taulani dan Gading Marten, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Kerja Keras

Karena fokus beribadah, Nazaruddin belum kepikiran untuk come back atau kembali ke dunia politik. "Ya biar Allah yang mengatur jalannya, saya fokus kepada akhirat," tutupnya. 

Dalam kasus korupsi Wisma Atlet, Nazaruddin divonis 7 tahun penjara plus denda Rp 300 juta. Dia terbukti menerima suap Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. Nazaruddin kemudian dijerat kasus gratifikasi dan pencucian uang yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar. Dalam kasus ini, dia divonis 6 tahun penjara. 

Baca juga : Syarief Hasan: Mau Belajar Pancasila? Datanglah ke Pesantren

Seharusnya Nazaruddin bebas pada 2025. Namun karena berbagai remisi, ia sudah keluar dari Lapas Sukamiskin sejak masa cuti menjelang bebas pada 14 Juni lalu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.