Sebelumnya
“Dengan penunjukan 272 ASN atau korps tertentu sebagai Pjs kepala daerah dalam jangka waktu tahunan menjelang Pemilu 2024, ada bom waktu, berupa potensi penyalahgunaan kekuasaan yang membuat mereka tak netral,” tegasnya.
Dikatakan Herzaky, bila masalah pandemi Covid-19 yang dikedepankan pemerintah, maka gelaran Pilkada 2022 dan 2023 urgensinya semakin tinggi. Sebab, rakyat berhak menentukan seperti apa kebijakan penanganan Covid-19 di daerahnya.
Baca juga : Kalau Pilkada Diundur Ke 2024, Demokrat: Demokrasi Jalan Mundur
Rakyat yang merasa kepala daerahnya saat ini tidak memiliki performa yang baik dalam mengelola pandemi dan krisis ekonomi, bakal dihukum dengan tidak dipilih lagi. Rakyat akan memilih calon kepala daerah yang lebih pantas dan cakap dalam mengelola krisis ini. “Jangan cabut hak dasar warga negara dalam memilih pemimpin daerahnya, hanya karena pemerintah pusat saat ini gelagapan mengelola Covid-19. Pandemi bukan berarti alasan mengebiri demokrasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, politisi Partai NasDem Saan Mustopa mengaku, mayoritas fraksi di DPR ingin menormalkan kembali jadwal Pilkada. Yakni Pilkada digelar pada 2022 dan 2023. Bukan diserentakkan 2024.
Baca juga : Golkar Usul Tunda Bahas RUU Pemilu
Alasan menormalkan kembali jadwal Pilkada, cukup banyak. Antara lain, pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu Legislatif 2019. Saat gelaran Pemilu dan Pileg 2019, sebut Saan, banyak korban jiwa dari petugas Pemilu. Sehingga muncul usulan agar Pilkada pasca 2020 tidak digelar pada 2024.
Hal ini, jelas Saan yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR ini, salah satu beban bagi penyelenggara. Tapi yang paling penting nanti, kualitas elektoral berkurang. Karena masyarakat sudah tidak fokus lagi. Seperti pada Pemilu sebelumnya, kualitas elektoral untuk legislatif berkurang karena rakyat lebih fokus terhadap Pilpres. Jadi, legislatifnya malah tidak terlalu dipedulikan.
Baca juga : Analisis Pengamat : Isu Kudeta Berkah Bagi Demokrat
Tapi, Partai koalisi Pemerintah sepakat menolak Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU). Artinya, mereka menginginkan Pilkada digelar 2024. Bukan digelar 2022 atau 2023.
Jika Pilkada digelar pada 2024, maka ada kekosongan jabatan kepala daerah sekitar dua tahun. Setelah selesainya masa jabatan kepala daerah tahun 2017-2022 dan 2018-2023. [EDY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.