Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Usulan KPU Pusat

Pilkada Digelar 2026, Gimana?

Sabtu, 6 Februari 2021 06:10 WIB
Komisioner KPU pusat, Hasyim Asyari. (Foto: Istimewa)
Komisioner KPU pusat, Hasyim Asyari. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sebaiknya digelar 2026. Artinya Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun itu digelar bersamaan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Ini untuk penataan desain keserentakan Pemilu.

“Desain Pilkada Serentak 2026 yaitu memilih kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota serentak (bersamaan) dengan Pemilu anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,” kata Komisioner KPU pusat, Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Baca juga : Rasis Ke Natalius Pigai, Abu Janda Digarap Bareskrim 4 Jam

Sedangkan Pemilu serentak nasional pada 2024 hanya digelar untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), Pemilihan anggota DPR RI, serta DPD RI. Sebab, tujuan pemilu adalah membentuk pemerintahan, relasi eksekutif dan legislatif.

Hasyim menuturkan, Pemilu serentak nasional sudah ada pola keserentakan lima tahunan dan sudah dipraktikkan pada Pemilu 2019. Regularisasi desain lima tahun berikutnya adalah penyelenggaraan Pemilu 2024. Sementara Pilkada serentak yang telah berlangsung selama ini,pada 2015, 2017, 2018, dan 2020, baru tercapai keserentakan pemungutan suara.

Baca juga : Sangat Berat, KPU Tidak Setuju Pilkada Serentak 2024

Tapi, ujar Hasyim, belum mampu menata keserentakan masa jabatan kepala daerah dan membentuk pemerintahan daerah. Karena Pilkada tidak berbarengan dengan pemilihan anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Selama Pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019 belum sinkron dengan Pilkada 2005, 2006, 2007, 2008, 2010, 2011, 2012, 2013, 2015, 2017, 2018 dan 2020. Masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD,” jelasnya.

Baca juga : Partai Gelora Setuju Pilkada 2022-2023 Digelar Di 2024

Tapi, lanjut Hasyim, ada konsekuensi dari desain Pilkada serentak 2026. Pertama, kepala daerah hasil Pilkada 2017, 2018, dan 2020, masa jabatannya diperpanjang jadi lebih dari lima tahun, sampai dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada 2026.

Kedua, perpanjangan masa jabatan juga berlaku bagi anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota hasil Pemilu 2019. Masa jabatannya tidak berhenti pada 2024, tapi diperpanjang sampai dilantiknya anggota DPRD hasil Pemilu daerah 2026.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.