Sebelumnya
Sementara Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, penyerahan SK Plt Bupati Bintan memang harus disegerakan. Pasalnya, banyak persoalan yang harus segera diputuskan kepala daerah dalam kondisi saat ini. “Wakil Bupati Bintan tidak bisa menandatangani seperti perjanjian kerja sama serta pelayanan, dan penyelenggaraan Pemerintah,” ujarnya.
Menurut Ansar, Pemkab Bintan sudah bersurat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, lalu diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri langsung merespon cepat untuk penyerahan SK Plt Bupati Bintan.
Baca juga : Mark Up Kuota Rokok Dan Miras, Bupati Bintan Apri Sujadi Ditersangkakan KPK
Ansar pun menyarankan Plt Bupati Bintan segera konsolidasi dan koordinasi ke dalam agar pemerintahan berjalan lancar. “Apalagi saat ini kita masih dalam penanganan Covid dan pemulihan ekonomi,” ucapnya.
Diketahui, Kamis (12/8), KPK menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan kuota rokok dan minuman beralkohol di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan periode 2016-2018.
Baca juga : KPK Tetapkan 4 Mantan Anggota DPRD Jambi Tersangka Penerima Suap Ketok Palu
Apri dituding bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohamad Saleh H Umar menerima uang distributor rokok. “Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya.
Di Pilkada 2020, Apri yang berpasangan dengan Roby Kurniawan, berhasil mengalahkan lawannya Paslon Alias Wello-Dalmasri. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.