Kerugian Negara Rp 250 Miliar, Pelaku Mesti Dihukum Berat Nih!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kerugian negara kasus kuota rokok dan minuman keras (miras) di Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Mencapai Rp 250 miliar. Pelakunya mesti dihukum berat.
Jumat, 3 Desember 2021 07:05 WIB