Dark/Light Mode

Nasib Apes Pasca Pemilihan Bupati Jember

Keok Pilkada, Petahana Malah Terancam Pidana

Kamis, 31 Desember 2020 07:04 WIB
Bupati Jember, Jawa Timur (Jatim) dr Faida. (Ist)
Bupati Jember, Jawa Timur (Jatim) dr Faida. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sudah jatuh tertimpa tangga. Itulah nasib apes menimpa petahana calon Bupati Jember, Jawa Timur (Jatim) dr Faida.

Usai keok di Pemilihan Bupati (Pilbup) Jember 2020, wanita kelahiran Malang ini terancam pidana. Pasalnya, dia mengeluarkan surat mutasi dan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember menyatakan mosi tidak percaya kepada Bupati Jember, Faida. Salah satu penyulutnya adalah aksi Faida yang membebastugaskan beberapa pejabat tanpa alasan yang jelas.

Juga tanpa melalui prosedur dan norma administrasi kepegawaian. Faida juga disebut telah mengangkat sejumlah Pelaksana Tugas (Plt) yang tidak memenuhi syarat administrasi kepegawaian.

Termasuk mengangkat Plt pada jabatan-jabatan yang masih ada pejabat definitifnya. Salah satu pejabat yang terkena aksi ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, Mirfano.

“Di Jember, justru ada 18 pejabat diberi SK Mutasi. Beberapa di antaranya di non-job-kan. Kami segenap kawan-kawan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan ASN menyatakan mosi tidak percaya kepada Bupati Faida,” ujar Mirfano, kemarin.

Baca juga : Periksa Plt Bupati Lamsel, KPK Dalami Peran Tersangka Hermansyah Hamid

Sementara Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, Helmy Perdana Putra menyampaikan, tindakan Faida menerbitkan surat mutasi beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Jember bisa dianggap melanggar aturan Pilkada.

Ini bila memang terbukti secara kuat. Pasalnya, dalam aturan Pilkada, petahana dilarang memutasi sesudah Pilkada, sampai dilantik kembali atau dilantiknya kepala daerah baru.

“Sudah jelas dalam Undang-Undang Pilkada, tidak boleh ada mutasi maupun pergantian pejabat selama 6 bulan sebelum dan sesudah Pilkada,” ujarnya, kemarin.

Aturan yang dimaksud Helmy adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 Ayat 2 berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terpilih, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Lalu, aturan terkait sanksi, diatur dalam Pasal 71 Ayat 5, masih di Undang-Undang sama. Yakni, bila melanggar, bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta berdasarkan Pasal 190. Atas dasar itu, sebut Hemly, pelanggaran yang terjadi di Pemkab Jember bisa masuk dalam dua kategori.

Baca juga : Petahana Positif Kena Corona

"Yakni pelanggaran pidana dan administrasi. Karena dalam UU Pilkada jelas," ujarnya.

Mutasi pejabat enam bulan sebelum dan setelah Pilkada dilarang, dan bisa dikenakan pidana. “Untuk kasus di Jember kita lihat konteksnya. Kalau pidana, ya kita serahkan ke penegak hukum. Kalau administrasi, kita serahkan ke Kemendagri,” ujarnya.

Helmy menyebut, aturan ketat terkait mutasi berlaku bagi seluruh petahana yang maju lagi di Pilkada. Bukan hanya di Jember.

Dia pun mengimbau, bagi ASN di lingkungan Pemkab Jember yang merasa dirugikan, untuk melapor ke inspektorat. Ini penting, agar pihaknya bisa menindaklanjuti dengan membuat laporan.

Ditanya apakah Pemprov Jatim bisa memberikan sanksi langsung terhadap kebijakan Bupati Jember, Helmy menyatakan, pemberian sanksi kepada kepala daerah bukan wewenang Gubernur, tapi wewenang Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Gubernur hanya bisa mengusulkan kepada Mendagri. Meski demikian, Gubernur bisa mengambil langkah-langkah dengan mempercepat normalisasi kewenangan.

Baca juga : Jangan Sampai Beda Pilihan Di Pilkada Rusak Persatuan Dan Kesatuan Bangsa

"Karena ini sudah akhir tahun, kalau nunggu dari pusat terlalu lama,” tandas Helmy.

Seperti diketahui, KPU Jember telah menyatakan pasangan calon (paslon) Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlamans keluar sebagai pemenang dengan perolehan 489.794 suara, atau 46,60 persen.

Mereka mengalahkan pasangan petahana dr Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto yang meraih 328.729 suara atau 31,27 persen. Di urutan terakhir, ditempati pasangan Abdussalam-Ifan Ariadna Wijaya yang meraup 232.648 suara atau 23,13 persen. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.