Dark/Light Mode

Mark Up Kuota Rokok Dan Miras, Bupati Bintan Apri Sujadi Ditersangkakan KPK

Kamis, 12 Agustus 2021 18:52 WIB
Wakil Ketua KPK Alexader Marwata (tengah), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Jubir KPK Ali Fiiri (kanan), menyampaikan penetapan tersangka sekaligus penahaan atas Bupati Bintan (2016–2021) Apri Sujadi (kiri belakang) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Mohd. Saleh H. Umar (kanan belakang), saat konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/8). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Alexader Marwata (tengah), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri) dan Jubir KPK Ali Fiiri (kanan), menyampaikan penetapan tersangka sekaligus penahaan atas Bupati Bintan (2016–2021) Apri Sujadi (kiri belakang) dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Mohd. Saleh H. Umar (kanan belakang), saat konferensi pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/8). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi sebagai tersangka kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

Selain Apri, komisi antirasuah juga mentersangkakan Plt Kepala Badan Pengusahaan (BP) KPBPB Bintan Mohd Saleh H Umar.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/8).

Baca juga : Giliran Rumah Dinas Bupati Banjarnegara Digeledah KPK

KPK menyebut Saleh yang ditunjuk Apri sebagai Kepala BP Bintan, menggantikan Azirwan yang mengundurkan diri, menetapkan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) pada tahun 2016-2018, tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar.

Pada tahun 2017, diterbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA dengan rincian, Gol. A sebanyak 228.107,40 liter, Gol. B 35.152,10 liter, dan Gol. C sebanyak 17.861.20 liter.

"Diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi AS (Apri) sebanyak 15 rbu karton, MSU (Saleh) 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton," ungkapnya.

Baca juga : Mendagri Apresiasi Bupati Tangerang Sukses Turunkan Kasus Corona

Kemudian, pada Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi, yang juga diketahui Saleh, untuk menambah kuota rokok BP Bintan tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21 ribu karton.

Sehingga total kuota rokok dan MMEA yang ditetapkan BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

"Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah, di mana untuk AS sebanyak 16.500 karton, MSU 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11 ribu karton," imbuh Alex.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.