Dark/Light Mode

Datangi Polda Metro Jaya, 2 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Serahkan Diri

Senin, 14 Desember 2020 14:09 WIB
Foto: Antara
Foto: Antara

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua tersangka kasus kerumunan Petamburan, menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya pada Senin (14/12) pagi, bersama kuasa hukumnya.

"Pada hari ini, Sobri Lubis dan Maman Suryadi datang untuk pemeriksaan," kata kuasa hukum keduanya yang juga kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro di Polda Metro Jaya, seperti dikutip Antara, Senin (14/12).

"Kami sudah janjian pukul 10.00 WIB untuk diperiksa sebagai tersangka," tambahnya.

Baca juga : Polisi Tak Tahan 3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan, Ini Alasannya

Namun, Sugito tidak berbicara banyak saat dikonfirmasi soal materi pembelaan yang akan disampaikan kepada penyidik. "Kami akan lihat perkembangan dalam proses pemeriksaan," ujar Sugito.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu (14/10) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Keenam tersangka tersebut adalah Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara) serta Idrus (kepala seksi acara).

Baca juga : 3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Serahkan Diri, Polisi Imbau 2 Sisanya Nyusul

Rizieq Shihab telah terlebih dulu menyerahkan diri pada Sabtu (12/12) pagi sekitar pukul 10.30 WIB, untuk diperiksa sebagai tersangka.

Penyidik Kepolisian kemudian menahan Rizieq dengan pertimbangan. Antara lain hukuman lebih dari 5 tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan dari penyidik, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca juga : Polisi: Tinggal Pilih, Serahkan Diri Atau Ditangkap

Rizieq dianggap menyerahkan diri, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sedangkan Haris Ubaidilah, Idrus dan Ali Alwi Alatas menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, didampingi pengacara pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.