BREAKING NEWS
 

Senator Sambut Baik Perhatian Pemerintah Untuk Tunjangan Guru Dalam RUU Sisdiknas

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 22 September 2022 10:45 WIB
Anggota DPD RI Agustin Teras Narang. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Substansi kesejahteraan guru yang tercantum dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang kini digodok Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dinilai tepat dan perlu dilanjutkan.

"Isi tentang tunjangan guru yang menyangkut kesejahteraannya merupakan kabar bahagia karena mempunyai terobosan baru dan kemudahan kepada tenaga pendidik memperoleh haknya," ujar anggota DPD RI Agustin Teras Narang, Kamis (22/9).

Teras Narang pun menyayangkan, bila ada pihak-pihak tertentu, apalagi berasal dari kalangan profesi tenaga pendidik, yang tidak mendukung pasal-pasal mengenai kesejahteraan guru.

Baca juga : SPRI Gelar Rembuk Bicara Kemiskinan Dan Perlindungan Sosial

Menurut Teras Narang, bisa saja kelompok yang menolak justru bukan ingin melindung hak profesinya serta tidak memahami aspek tujuan pengaturan kesejahteraan guru.

"Malah kiranya aturan tunjangan kesejahteraan guru adalah paling cocok dengan situasi sekarang ini yang akan dilakukan dengan penyesuaian dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," tuturnya.

Adsense

Padahal, Teras Narang beranggapan, tidak ada esensi yang diubah mengenai tunjangan profesi guru. Bahkan cakupannya malah menjadi lebih luas dan mengimplementasikan pemerataan.

Baca juga : Yandri Susanto Tolak Penghapusan Madrasah Dari UU Sisdiknas

“Tunjangan profesi tetap berlaku kan kepada guru yang telah tersertifikasi. Sedangkan untuk guru yang belum sertifikasi kan akan tetap memperolehnya dari upaya lain sehingga semua mendapatkan hak profesinya dan tidak ada proses berbelit,” kata Teras Narang.

Diketahui dalam RUU Sisdiknas mengintegrasikan tiga regulasi yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Terkait tunjangan dalam RUU Sisdiknas, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan, tetap dijamin guru-guru tersertifikasi yang sudah menerima tunjangan profesi hingga pensiun.

Baca juga : Lestari: Butuh Perubahan Mindset Untuk Transformasi Pengelolaan Museum

Nadiem menjelaskan, untuk guru yang belum bersertifikasi justru akan dapat langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lama waktunya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense