BREAKING NEWS
 

Menunda Pelantikan Wakil Ketua MPR, Refly Harun: Itu Tidak Paham Hukum

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 17 Maret 2023 12:23 WIB
Tamsil Linrung. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Menurut La Nyalla, jawaban Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara jelas menyatakan, keputusan yang dikeluarkan oleh Pimpinan DPD, diterbitkan dalam menjalankan wewenang ketatanegaraan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI).

Baca juga : Ketua DPD Desak Pimpinan MPR Segera Gelar Rapat Gabungan

Hal ini sesuai fungsi, tugas dan tanggung jawabnya sebagai Lembaga Tinggi Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense