Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengamat: Penundaan Pelantikan Tamsil Ganggu Kepentingan DPD Atas MPR

Minggu, 26 Februari 2023 11:32 WIB
Empat kandidat usai menyampaikan visi misi pada sidang paripurna DPD RI, 18 Agustus 2022. (Foto: Ist)
Empat kandidat usai menyampaikan visi misi pada sidang paripurna DPD RI, 18 Agustus 2022. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat politik Ichsanuddin Noorsy meminta pimpinan MPR segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR menggantikan Fadel Muhammad.

Sebab, penundaan pelantikan wakil ketua MPR dari unsur DPD mengganggu kepentingan DPD atas MPR.

Ichsan mengatakan, jika menggunakan UU MD3 2018, maka menunggu proses hukum selesai, tidak bisa dijadikan alasan bagi pimpinan MPR untuk tidak segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR.

Sebab, dalam persoalan pergantian Fadel dengan Tamsil, menurut Ichsan, pemegang otoritas pengambilan keputusan untuk mengganti wakil ketua MPR berada di Sidang Paripurna DPD.

Baca juga : Temui Pendemo, Jokowi Janji Selesaikan Ganti Rugi Lahan Warga

"Paripurna DPD telah memutuskan bahwa Fadel Muhammad bermasalah dalam hal kinerja sehingga DPD menganggap perlu diganti," kata Ichsan, Minggu (26/2).

Jika Fadel merasa dirugikan, seharusnya dia bukan membela dirinya di pengadilan. Namun, di sidang paripurna DPD. Sebab pemegang otoritasnya ada di paripurna DPD.

Ketika putusan paripurna DPD memutuskan mengganti Fadel, kata Ichsan, jika menggunakan yuridis dan sosiologis formal, menurut Ichsan, maka yang memiliki hak menganti adalah DPD.

"MPR cuma user. MPR tidak bisa menolak penggantian wakil ketua MPR,” ungkap Ichsan, menjelaskan.

Baca juga : Perindo: Pendaftaran Prakerja Gelombang 48 Terlalu Singkat

Kalau MPR menolak dengan alasan Fadel masih melakukan proses hukum, menurut Ichsan, maka yang menjadi pertanyaan adalah persoalan ini sengketa hukum atau politik.

"Ini sengketa politik yang dibawa ke ranah hukum atau murni sengketa hukum?" tanya Ichsan.

Ditambahkan Ichsan, pengadilan telah memutuskan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang mengadili, karena otoritasnya ada di DPD.

"Ini (putusan hakim) sudah benar," tegasnya.

Baca juga : Selama 2 Pekan, Kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar Ditutup Sementara

Selama pelantikan wakil ketua MPR dari unsur DPD digantung, menurut Ichsan, maka kepentingan DPD terhadap MPR menjadi sangat terganggu.

"Ada kesenjangan aspirasi yang tidak tersalurkan, dengan adanya konflik seperti ini. Ini merugikan DPD dan bisa digugat secara hukum," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.