RM.id Rakyat Merdeka - Perpanjangan Kontrak Kerja Sama (KKS) atau Production Sharing Contract (PSC) Blok Tangguh yang dioperasikan BP Berau Ltd. hingga 2055 dinilai perlu disertai penjelasan yang transparan mengenai pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah penghasil.
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mendorong adanya audit dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aspek hukum, kelembagaan, ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam pengelolaan Blok Tangguh.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan perpanjangan kontrak serta pelaksanaan PI 10 persen berjalan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan kepentingan Papua Barat serta masyarakat adat.
“Kaitan dengan keputusan ini, perlu adanya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap SKK Migas, BP Tangguh, Kementerian ESDM, serta pihak terkait lainnya, secara objektif dan berbasis data. Tujuannya, memastikan seluruh proses perpanjangan kontrak, pengelolaan wilayah kerja, dan pelaksanaan PI 10 persen telah sesuai dengan ketentuan hukum, kontrak, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta kepentingan daerah penghasil,” ujar Filep dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).
Menurut Filep, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam, sekaligus memastikan hak Papua Barat dan masyarakat adat tetap terlindungi.
Ia menyebut, sejumlah hal yang perlu diperhatikan, antara lain dokumen PSC Blok Tangguh yang diperpanjang hingga 2055, posisi BP Berau Ltd. sebagai operator kegiatan usaha hulu migas, serta kewajiban dan mekanisme PI 10 persen bagi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Lalu pengembangan fasilitas dan lapangan, termasuk Train 3, memiliki konsekuensi hukum, ekonomi, dan fiskal yang perlu diperiksa. Juga apakah sudah ada penjelasan publik yang memadai mengenai status penawaran, penerimaan, pendanaan, dan pelaksanaan PI 10 persen dalam kaitannya dengan perpanjangan kontrak hingga tahun 2055,” katanya.
Filep juga meminta Kementerian ESDM memberikan penjelasan mengenai dasar hukum perpanjangan PSC BP Tangguh hingga 2055.
Menurutnya, perlu diperjelas apakah perpanjangan tersebut merupakan kontrak baru, perpanjangan kontrak lama, amendemen substansial, atau kelanjutan kontrak dengan sejumlah perubahan.
Baca juga : Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN
“Klasifikasi itu penting karena dapat menentukan timbulnya kewajiban baru terkait PI 10 persen, pengembangan lapangan, penerimaan negara, kewajiban sosial dan lingkungan, serta hak daerah penghasil,” jelasnya.
Pemeriksaan, lanjut dia, perlu mencakup PSC awal Tangguh, seluruh amendemen, dokumen perpanjangan, keputusan atau persetujuan pemerintah, Plan of Development (POD), dokumen pengembangan Train 3, dokumen pengadaan dan pembiayaan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan status wilayah kerja dan kewajiban kontraktor.
Filep mengusulkan pemeriksaan terhadap SKK Migas dan BP Tangguh dilakukan secara menyeluruh, meliputi sejumlah aspek.
Pertama, audit hukum untuk menilai kesesuaian PSC, amendemen, perpanjangan kontrak, POD, dan keputusan administratif dengan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan juga mencakup kewenangan pejabat yang menandatangani dokumen, prosedur persetujuan, serta konsistensi antara kontrak dan kebijakan pemerintah.
Kedua, audit kepatuhan untuk melihat pelaksanaan kewajiban kontraktor, termasuk produksi, lifting, pelaporan, pengadaan, penggunaan tenaga kerja lokal, kewajiban sosial dan lingkungan, serta kewajiban lain yang ditetapkan dalam PSC.
Ketiga, audit PI 10 persen, dengan menelusuri proses mulai dari penentuan daerah penerima, penyampaian penawaran, penerimaan atau penolakan, pembentukan BUMD, skema pendanaan, perjanjian pengalihan PI, hingga pelaksanaan hak dan kewajiban ekonomi daerah.
Keempat, audit keuangan dan penerimaan negara, yang mencakup perhitungan produksi, lifting, biaya operasi, cost recovery apabila berlaku, bagi hasil, pajak, penerimaan negara bukan pajak, Dana Bagi Hasil (DBH), serta kewajiban pembayaran lainnya.
Kelima, audit pengadaan dan afiliasi, termasuk pemeriksaan proses pengadaan barang dan jasa, hubungan dengan perusahaan afiliasi, potensi mark-up, benturan kepentingan, transaksi dengan pihak terafiliasi, serta kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan kewajaran.
Baca juga : Sidang Promosi Doktor, Anderson Subri Ungkap Kekhawatiran Akuntan Publik Saat Ini
Keenam, audit lingkungan dan sosial, untuk memastikan kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, perlindungan pesisir dan laut, pemulihan lingkungan, konsultasi masyarakat, perlindungan masyarakat adat, serta kewajiban pascaoperasi.
Selain itu, Filep menilai status PI 10 persen dalam pengelolaan Blok Tangguh perlu dijelaskan secara terbuka. Ia menerangkan bahwa PI 10 persen merupakan mekanisme partisipasi daerah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang memberikan kesempatan kepada badan usaha milik daerah atau badan usaha yang ditunjuk pemerintah daerah untuk memiliki kepentingan ekonomi dalam suatu wilayah kerja migas.
Dalam konteks Blok Tangguh, menurut Filep, pemerintah dan SKK Migas perlu memberikan penjelasan mengenai sejumlah hal.
Antara lain apakah perpanjangan PSC hingga 2055 memicu kewajiban penawaran PI 10 persen, apakah kewajiban tersebut berlaku untuk seluruh wilayah kerja atau hanya lapangan dan pengembangan tertentu, serta bagaimana status hukum pengembangan Train 3.
Selain itu, perlu dijelaskan apakah penawaran PI telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat atau BUMD, apakah terdapat surat penawaran, berita acara, atau dokumen resmi lainnya, serta apakah pemerintah daerah pernah menerima atau menolak penawaran tersebut.
“Jawaban atas pertanyaan tersebut harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan, dokumen kontrak, surat resmi, dan data administratif yang dapat diverifikasi,” jelasnya.
Filep menilai, sejumlah kementerian dan lembaga memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan Blok Tangguh berjalan sesuai ketentuan.
Kementerian ESDM, misalnya, memiliki peran dalam menjelaskan dasar hukum perpanjangan PSC, status wilayah kerja, kepatuhan terhadap ketentuan PI 10 persen, serta kewajiban kontraktor.
ESDM juga perlu memastikan perpanjangan kontrak tidak menghilangkan atau mengurangi hak daerah yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Angela Simatupang: Internal Audit Harus Membantu Membangun Kepercayaan
“SKK Migas perlu memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan PSC, rencana kerja dan anggaran, produksi dan lifting, pengembangan Train 3, kewajiban kontraktor, serta hubungan antara perpanjangan kontrak dan kewajiban PI. Perlu ada informasi terbuka yang dapat disampaikan kepada publik sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan,” kata Filep.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga dinilai memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan BUMD yang profesional, memastikan kemampuan pendanaan PI, melibatkan masyarakat adat, mencegah konflik kepentingan, serta menyusun peta jalan pengelolaan PI yang mencakup aspek hukum, keuangan, kelembagaan, sosial, dan lingkungan.
Filep menegaskan bahwa PI 10 persen memiliki karakter yang berbeda dengan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
Menurutnya, PI merupakan kepentingan ekonomi dalam kegiatan usaha hulu migas yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegangnya, termasuk kewajiban pendanaan dan risiko usaha.
“Pemisahan ketiga konsep tersebut penting agar program sosial dan penerimaan fiskal tidak dijadikan pengganti hak daerah apabila berdasarkan hukum daerah memang berhak memperoleh PI,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa proyek Tangguh berada di wilayah yang memiliki masyarakat adat dan komunitas lokal.
Karena itu, perpanjangan kontrak perlu tetap memperhatikan pengakuan hak masyarakat adat, konsultasi yang bermakna, perlindungan wilayah adat, pembagian manfaat yang adil, perlindungan lingkungan, peningkatan kapasitas tenaga kerja lokal, serta pencegahan konflik sosial.
“Apabila PI 10 persen terealisasi, manfaatnya perlu diarahkan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, perlindungan masyarakat adat, pengembangan usaha lokal, peningkatan keterampilan, dan pembangunan berkelanjutan. Distribusi manfaat harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan, memiliki indikator kinerja, dan dapat diawasi oleh masyarakat serta lembaga independen,” tambahnya.
Filep menilai kepastian mengenai dasar hukum perpanjangan kontrak dan status PI 10 persen pada akhirnya dapat memperkuat legitimasi pengelolaan Blok Tangguh, meningkatkan kepercayaan publik, melindungi kepentingan masyarakat adat, serta memastikan manfaat sumber daya alam dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh negara, Papua Barat, dan masyarakat di wilayah terdampak.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.