Dark/Light Mode

Kasus Korupsi LPEI, Ahli Sebut Hasil Audit Tidak Tunjuk Kesalahan Individu

Rabu, 29 Juli 2026 18:34 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Novi Chairul Huda menyatakan, hasil audit kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tidak menentukan kesalahan individu.

Audit yang dilakukan BPKP berpatokan pada penyimpangan prosedur penyaluran pembiayaan, bukan untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara personal.

Pernyataan itu disampaikan Huda saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam sidang dugaan korupsi pembiayaan LPEI kepada PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).

Dalam perkara ini, terdakwa yang disidangkan antara lain mantan Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018 Dwi Wahyudi, mantan Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2015–2018 Ryan Wahyudi, pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho, serta Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond.

Sementara terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI Andi Maulana Adjie, mantan Kepala Divisi Pembiayaan Syariah Intan Apriadi, mantan Kepala Departemen Syariah I Gamaginta, dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II Komaruzzaman, disidangkan secara terpisah.

Baca juga : Bos TMMIN Sebut Investasi SDM Jadi Kunci Masa Depan Industri

Di hadapan majelis hakim, Huda menjelaskan penghitungan kerugian negara didasarkan pada total dana yang dicairkan LPEI kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, yakni sebesar Rp 992,8 miliar.

Rinciannya, pembiayaan kepada PT Tebo Indah sebesar Rp 646,3 miliar dan kepada PT Pratama Agro Sawit sebesar Rp 346,4 miliar.

"Namun, terkait penetapan kesalahan personal, audit kami berpatokan pada penyimpangan prosedur penyaluran dan data yang diserahkan penyidik, bukan menentukan secara langsung porsi kesalahan individu terdakwa," ujar Huda.

Huda juga mengungkapkan bahwa kedua perusahaan telah menyerahkan sejumlah aset sebagai agunan. PT Tebo Indah, misalnya, menjaminkan tanah hak guna usaha (HGU) seluas 7.000 hektare yang di dalamnya terdapat sekitar 3.500 hektare kebun kelapa sawit, pabrik beserta lahan seluas 25 hektare, serta Letter of Undertaking (LoU).

Meski demikian, aset-aset tersebut tidak diperhitungkan sebagai pengurang kerugian negara. Menurut Huda, titik kerugian keuangan negara terjadi ketika dana pembiayaan dicairkan karena terdapat pelanggaran prosedur dalam proses pengajuan pembiayaan.

Baca juga : Kasus Korupsi & TPPU, Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung Besok

"Sehingga ketika kas keluar dari LPEI ke PT Tebo Indah, di situlah titik kerugian keuangan negara. Jadi, tidak memperhitungkan adanya jaminan-jaminan itu untuk pengurangan," tuturnya.

Ia menjelaskan, tidak diperhitungkannya nilai agunan juga didasarkan pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada 2023.

Berdasarkan penilaian tersebut, luas lahan yang benar-benar ditanami sawit lebih kecil dari data awal, yakni hanya sekitar 2.000 hektare.

Selain itu, sekitar 2.000 hektare lahan lainnya berada dalam penguasaan masyarakat, bukan perusahaan.

Sementara itu, tim kuasa hukum Handoko Limaho dan Liu Raymond menolak penghitungan kerugian negara dengan metode total loss.

Baca juga : Komnas Perempuan Minta Maaf Sebut Kasus YTR di Bandung Tak Termasuk Penyiksaan

Menurut mereka, LPEI masih memegang agunan fisik dan jaminan riil yang nilainya mencapai sekitar Rp 785 miliar dan dapat dieksekusi untuk memulihkan pembiayaan.

"Negara tidak bisa mengabaikan fakta bahwa LPEI memegang hak atas agunan senilai Rp 785 miliar yang sah dan berharga. Pemulihan keuangan negara seharusnya memperhitungkan nilai lelang agunan tersebut, bukan menganggap seluruh kas keluar sebagai kerugian murni," tegas tim kuasa hukum.

Kuasa hukum juga membantah tudingan bahwa Handoko Limaho dan Liu Raymond memerintahkan manipulasi laporan keuangan untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI.

Menurut mereka, keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya tidak menunjukkan adanya perintah tersebut.

"Dalam persidangan, saat saksi mantan pegawai dikonfrontasi mengenai dugaan perintah memanipulasi data, saksi menyatakan tidak pernah menerima arahan langsung dari Pak Handoko Limaho maupun Pak Liu Raymond untuk melakukan mark up," ujar tim kuasa hukum.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.