BREAKING NEWS
 

DPD Desak DPR Cepat Bahas RUU Daerah Kepulauan Dan RUU BUMDes

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Selasa, 9 Maret 2021 14:43 WIB
Ketua PPUU DPD Badikenita Br Sitepu (kanan) dalam rapat bersama Baleg DPR dan Menkumham Yasonna H Laoly, dengan agenda pengambilan keputusan penyempurnaan Prolegnas Prioritas Tahun 2021, Selasa (9/3). (Foto: Dok. DPD)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPD mendesak Badan Legislasi DPR segera melakukan pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPD. Yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kedua RUU usul dari DPD ini merupakan aspirasi masyarakat dan daerah yang menghendaki adanya kepastian hukum akan pengaturan mengenai kebijakan afirmasi bagi daerah kepulauan karena kebijakan daerah kepulauan tidak bisa disamakan dengan kebijakan pembangunan bagi daerah daratan.

“Selain itu, masyarakat dan daerah, terutama masyarakat desa, menghendaki akan pengaturan yang jelas bagi penyelenggaraan Badan Usaha Milik Desa yang dapat menjadi tulang punggung ekonomi bagi perdesaan,” ucap Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD Badikenita Br Sitepu, dalam rapat bersama Baleg DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dengan agenda pengambilan keputusan penyempurnaan Prolegnas Prioritas Tahun 2021, Selasa (9/3).

Adsense

Baca juga : OJK Resmikan Dua BWM Di Surakarta

Badikenita menjelaskan, perlunya pengaturan BUMDes dalam peraturan perundang-undangan setingkat UU sebagai upaya memberikan kepastian hukum sebagaimana badan hukum lainnya seperti koperasi, yayasan, BUMN, PT, CV dan lainnya. Senator dari Sumatera Utara ini menekankan, pembahasan kedua RUU tersebut penting sebagai bukti komitmen masing-masing lembaga dalam mengupayakan penyusunan undang-undang sesuai dengan perkembangan dan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara. DPD berharap, upaya untuk memenuhi Prolegnas Tahun 2021 tetap dilakukan di tengah keterbatasan akibat pandemi Covid-19 agar tetap memberikan pemenuhan hukum masyarakat.

“Kami berpandangan, yang terpenting saat ini adalah bagaimana kita dapat bersama-sama berkomitmen penuh untuk menuntaskan pembahasan bersama DPR, DPD, dan Pemerintah terkait sejumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021. Kinerja legislasi kita tentu sangat ditunggu-tunggu rakyat Indonesia,” tegasnya.

Baca juga : PDI Bandung Ingatkan Kepala Daerah Terpilih Jaga Amanah Rakyat

Dalam rapat tersebut, beberapa fraksi DPR juga setuju agar RUU BUMDes untuk masuk dalam Prolegnas 2021. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pada tahun ini RUU BUMDes akan dibahas di Komisi II DPR. “Kalau kemudian Komisi II tidak mengusulkan draft RUU baru, sebenarnya sudah mendapatkan penugasan khusus, yaitu RUU BUMDes,” katanya.

Menkumham Yasonna H Laoly berharap, kerja sama antara Baleg DPR, PPUU DPD, dan pemerintah dalam penyusunan Prolegnas dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan UU yang berkualitas. “Pada prinsipnya, pemerintah menyetujui hasil yang telah disepakati dalam rapat kerja, yang tentunya merupakan hasil terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan,” ucapnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense