BREAKING NEWS
 

Rokok Eceran Bisakah Dibatasi?

Reporter & Editor :
BUDI RAHMAN HAKIM
Rabu, 31 Juli 2024 00:24 WIB
BUDI RAHMAN HAKIM

RM.id  Rakyat Merdeka - Larangan penjualan rokok secara eceran per batang terbit juga. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Larangan penjualan rokok eceran ini ada di Pasal 434 ayat 1 poin c.

Isu larangan penjualan rokok eceran ini sempat mengemuka saat pandemi Covid-19 lalu. Saat itu, banyak pihak menentang. Alasannya, larangan ini merugikan warung kecil dan mematikan pedagang asongan serta starling alias starbuck keliling yang bisa menjual rokok secara batangan.

Baca juga : Investasi untuk 2029

Namun, Pemerintah kukuh dengan pendiriannya. Mungkin, landasannya, dengan larangan tersebut, anak-anak di bawah umum akan sulit untuk mendapatkan rokok. Sebab, harga rokok per bungkus cukup mahal. Rata-rata di atas Rp 20.000. Dengan begitu, jumlah perokok anak bisa ditekan sekecil mungkin.

Adsense

Pertanyaannya, apakah aturan ini bisa diterapkan? Hal ini akan menjadi tantangan. Sebab, jumlah warung-warung kecil yang menjual rokok secara eceran sangat banyak. Dari warung-warung yang ada di kompleks perumahan, jongko-jongko pinggir jalan, lapak di tempat wisata, sampai warung-warung di pelosok. Butuh berapa banyak petugas untuk mengawasi dan menertibkan penjualan rokok eceran tersebut. 

Baca juga : Polemik Pilpres Jangan Terulang di Pilkada 2024

Untuk pedagang asongan dan starling di kota-kota besar, mungkin bisa diawasi. Namun, lagi-lagi, itu pun sulit untuk maksimal. Karena jumlah mereka juga banyak. Selain itu, menghukum penjual rokok eceran tentu akan menimbulkan kontroversi di masyarakat. Akan banyak suara-suara miring, dengan tudingan hukum tajam ke bawah.

Sebenarnya, landasan larangan penjualan rokok secara eceran itu bagus dan logis. Tujuannya juga bagus, agar anak bangsa lebih sehat. Namun, secara praktis di lapangan, tantangan untuk pelaksanaannya juga berat.

Baca juga : Naik Harga Atau Melonjak?

Untuk itu, diperlukan inovasi-inovasi lain dari pemerintah agar jumlah perokok anak semakin berkurang. Di sisi lain, orang tua juga harus lebih peduli dan perhatian terhadap anak-anak mereka. Jangan sampai membiarkan mereka rokok di bawah umur. Sebab, dampaknya akan sangat bahaya, baik bagi kesehatan anak tersebut maupun bagi bangsa ke depan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense