Dark/Light Mode

Polemik Pilpres Jangan Terulang di Pilkada 2024

Jumat, 26 Juli 2024 00:40 WIB
BUDI RAHMAN HAKIM
BUDI RAHMAN HAKIM
Wartawan Senior

RM.id  Rakyat Merdeka - Pilkada 2024 sudah di depan mata. Persiapan Pilkada ini harus matang betul, agar tidak terjadi kekisruhan dan polemik panjang seperti saat gelaran Pilpres 2024, yang menguras energi banyak pihak.

Pilkada serentak 2024 pada 27 November nanti adalah yang terbesar sepanjang sejarah negeri ini, mungkin juga dunia. Ada 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang akan menggelar pemilihan langsung kepala daerah. Untuk provinsi, hanya Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak menggelar Pilgub. Sedangkan untuk kabupaten/kota, hanya enam daerah administrasi yang ada Jakarta yang tidak melakukan Pilwalkot dan Pilbup.

Baca juga : Naik Harga Atau Melonjak?

Di 2018 dan 2020, kita memang pernah menggelar Pilkada serentak. Pelaksanaannya cukup sukses, walaupun di 2020 Pilkada digelar di tengah pandemi Covid-19. Tapi, waktu itu jumlah daerah yang menggelar Pilkada saat itu baru sebagian, tidak semuanya. Sedangkan untuk saat ini, pelaksanaan Pilkada hampir mirip dengan Pemilu. Untuk itu, persiapannya harus berbeda dengan dua Pilkada serentak sebelumnya.

Berkaca dari Pileg dan Pilpres 2024, ada beberapa potensi yang bisa menjadi polemik di Pilkada 2024. Mulai dari isu keberpihakan ASN dan aparat, isu pembagian bansos, keberpihakan penyelenggaraan, isu pelanggaran etik, sampai sistem penghitungan Sirekap di KPU yang kacau balau.

Baca juga : Hasil Survei dan Calon Pilkada

Untuk mencegah kisruh akibat hal-hal tersebut, maka aturannya harus jelas dan tegas. Tidak boleh abu-abu. Demikian juga dengan pelaksanaannya di lapangan.

Mengenai Sirekap, KPU sudah menyatakan akan kembali menggunakan sistem tersebut di Pilkada. Saat ini, sistem tersebut sedang diperbaharui. KPU pun menyatakan siap melakukan presentasi di depan Komisi II DPR mengenai pembaharuan Sirekap.

Baca juga : Rupiah yang Semakin Murah

Pembaharuan dan pembenahan total Sirekap sangat penting. Jangan sampai alat yang ditujukan untuk transparansi tersebut justru memicu timbulnya kisruh. Inti dari perbaikannya, Sirekap harus bisa menghitung sampai rekapitulasi rampung dengan presisi tinggi terhadap hasil perhitungan manual. Sirekap jangan banyak error, apalagi sampai menampilkan data yang ngaco.

Sedangkan untuk para Komisioner KPU, jangan lagi ada melakukan tindakan-tindakan yang melanggar etik. Apalagi asusila. Stop. Komisioner KPU harus menjaga sikap, tindakan, dan langkah-langkah yang dilakukan agar tetap sesuai koridor hukum dan etik. Sebab, pelanggaran yang terjadi berpotensi mengganggu legitimasi hasil Pilkada.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.