BREAKING NEWS
 

Euforia Yang Kebablasan?

Reporter & Editor :
SUPRATMAN
Minggu, 9 Februari 2025 06:35 WIB
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Dulu, Soeharto dinilai terlalu berkuasa. DPR/MPR seperti menjadi “bawahannya”. Ketika mau maju lagi menjadi calon Presiden, justru pimpinan MPR/ DPR yang harus menghadap Soeharto di kediamannya.

Orde Reformasi menghapus itu semua. Kekuasaan Presiden dibatasi. DPR mengambil alih kekuasaan itu. Banyak lembaga yang pimpinannya harus direkrut, dites dan dipilih DPR. Sekarang, DPR ingin memperluas lagi kekuasaan dan kewenangannya.

Baca juga : Mengendalikan Kol Gepeng Cs

Perluasan kewenangan itu dilakukan DPR, Selasa (4/2/2025) lalu. DPR secara kilat merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Ayat baru yang diciptakan telah membuka ruang bagi DPR untuk mengevaluasi secara berkala pejabat negara yang telah mereka pilih.

Evaluasi ini bisa berujung ke rekomendasi pemecatan atau pencopotan. Hakim MK bisa (diusulkan untuk) dicopot. Demikian pula Pimpinan atau Dewan Pengawas KPK. Kapolri, Panglima TNI serta pejabat publik lainnya yang dipilih DPR.

Baca juga : Tancap Gas Setelah “Belanja Masalah”

Kalau dideretkan, jumlahnya lebih panjang lagi. Hampir 40 lembaga yang pimpinannya direkrut atau dipilih DPR.

Jumlah pejabatnya sangat banyak. Ribuan orang. DPR menjelma menjadi lembaga rekrutmen paling berpengaruh di dunia. Seolah-olah, itu menjadi “tugas tambahan yang utama” bagi DPR.

Baca juga : Ramuan Isu-isu Heboh

Dulu, ketika Orde Baru diruntuhkan, tujuannya baik: ingin mengurangi kekuasaan Presiden Soeharto yang menjabat selama 32 tahun. Kekuasaan yang begitu lama dan nyaris mutlak itu telah menimbulkan trauma ketatanegaraan yang imbasnya tak terduga. Semangat untuk mengembalikan kekuasaan kepada rakyat, melalui DPR, menjadi euforia untuk masa depan.

Adsense

Sayangnya, waktu kemudian membuktikan bahwa DPR ternyata tidak kuat menahan godaan kekuasaan serta kewenangan yang begitu besar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense