BREAKING NEWS
 

Rampas Senyum

Reporter & Editor :
SUPRATMAN
Selasa, 1 September 2026 06:15 WIB
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar ini patut disambut. RUU Perampasan aset mulai bergerak. Tapi, jangan dulu dirayakan terlalu dini.

DPR memasukkan 13 jenis tindak pidana atau kejahatan ke dalam RUU Perampasan aset. Dari korupsi, narkotika, terorisme dan penyelundupan manusia. Ada juga kejahatan kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, pertambangan, sampai perdagangan orang. Semuanya bisa dirampas segera. Tanpa menunggu vonis berliku di pengadilan. Ringkas. Cepat. Rampas.

Namun, pengalaman mengajarkan: di negeri ini, sebuah harapan bisa sangat sehat ketika lahir, lalu di tengah jalan bisa tiba-tiba masuk angin.

Kita punya beberapa pengalaman seperti itu. Indonesia misalnya punya UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kita juga pernah membangun KPK dengan kewenangan yang luar biasa. Harapannya jelas: korupsi dipukul keras, uang negara diselamatkan, dan pejabat takut bermain-main.

Baca juga : Bayangkan ApiĀ Itu Di Jakarta

Lalu apa yang terjadi? Kita melihat sendiri perjalanan sejarahnya. Lembaga bisa dilemahkan. Kewenangan bisa dikurangi. Semangat bisa kendur. Kepentingan politik bisa mendadak hadir di depan pintu.

Bahkan, muncul paradoks yang menyakitkan: ada yang memberantas korupsi sambil korupsi. Ada aparat hukum terjerat korupsi ketika menangani kasus korupsi.

Jadi, tantangan RUU Perampasan Aset bukan sekadar bagaimana UU-nya lahir dan disahkan. Tantangan sebenarnya adalah bagaimana memastikan UU ini tidak dilahirkan kuat lalu dibesarkan menjadi lemah. Ini akan menjadi ujian baru dalam perjalanan bangsa ini.

Adsense

Karena itu, 13 tindak pidana yang bisa langsung dirampas asetnya tersebut, baru sekadar daftar. Pekerjaan sesungguhnya ada pada pasal-pasalnya.

Baca juga : Menjual Pintu Masuk

Jangan sampai definisi dibuat kabur. Jangan sampai prosedur perampasan dibuat berbelit. Jangan sampai kewenangan aparat terlalu luas tanpa pengawasan. Jangan sampai mekanisme pengembalian aset justru membuka pintu permainan baru. Dan yang penting: jangan ada pasal titipan yang bisa merusak UU ini.

Kita berharap, UU Perampasan ini menjadi senjata untuk mengejar harta hasil kejahatan, bukan senjata untuk mengejar orang yang tidak bersalah tapi dianggap bermasalah. Maka, publik harus ikut mengawal. Awasi. Para ahli harus cerewet. DPR harus terbuka.

Publik perlu mengawal dan memastikan bahwa UU ini lahir sehat, tumbuh kuat, dan tidak pernah masuk angin.

Maka kali ini, mari kita memilih sikap yang sederhana: optimistis, tetapi tetap kritis. Mendukung, tetapi tetap mengawasi.

Baca juga : Belanja Dengan Kacamata Baru

Harapan rakyat sederhana saja, namun penting: uang hasil kejahatan benar-benar kembali kepada negara, untuk rakyat, sementara kekuasaan pelaksananya tetap berada di bawah pengawasan hukum.

Kalau itu bisa diwujudkan, barulah kita punya alasan untuk benar-benar bergembira. Kalau sekarang, belum. Tapi, bolehlah sedikit tersenyum sembari menunggu kelahirannya. 

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 1 & 6, edisi Selasa, 1 September 2026 dengan judul "Rampas Senyum"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense