Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perlu Screening Pimpinan Lembaga Negara, Jangan Pilih Yang Berkasus

Selasa, 27 Agustus 2019 19:25 WIB
Hasan Basri (Foto: Istimewa)
Hasan Basri (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengamat politik, Hasan Basri, mengusulkan agar ada screening terhadap calon pimpinan Lembaga Tinggi Negara seperti DPD, DPR, MPR periode 2019-2024. Screening dilakukan untuk memastikan para pimpinan calon lembaga negara itu bebas dari rekam jejak tindak pidana korupsi. Dengan begitu, akan terwujud pemerintahan yang bersih dan berintegritas. 

"Prinsipnya siapapun nanti yang akan menjadi pimpinan di Lembaga Tinggi Negara baik di DPD, DPR, dan MPR perlu memiliki integritas dan kapabilitas untuk membawa marwah lembaga negara," ujar Hasan dalam keterangan yang diterima redaksi, Selasa (27/8).

Semestinya, lanjut Hasan, lembaga negara memberikan contoh baik dengan tidak mengusung calon ketua yang pernah terlibat dalam kasus hukum. "Karena yang pertama dinilai dan diketahui masyarakat saat ini adalah bagaimana integritasnya. Tentu saya berharap, pemimpin di Indonesia memberikan edukasi politik kepada rakyatnya," imbuh Hasan.

Baca juga : Dukung Seni Budaya Nusantara, Mitra Binaan Pertamina Semarakkan Pameran Warisan

Hasan mengeluarkan pernyataan ini setelah eks Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, menyatakan siap memimpin DPD. Padahal, dia punya "cacat hukum". "Abdullah Puteh pernah dipenjara karena korupsi pengadaan helikopter MI-2 semasa menjabat gubernur Aceh," ungkapnya. 

Dalam kasus itu, Puteh menunjuk langsung PT Putra Pobiagan Mandiri sebagai penyedia heli untuk Pemprov Aceh. Kasus ini diusut KPK. Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Puteh bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 3,6875 miliar subsider kurungan satu tahun.

Namun Puteh hanya menjalani hukuman penjara setengahnya saja, yakni 5 tahun. Pada 18 November 2009 ia keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung dengan status bebas bersyarat.
Abdullah Puteh juga kini sedang dituntut hukuman 3 tahun 10 bulan penjara dalam perkara dugaan penggelapan duit investor yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca juga : PLN Terangi Pos Lintas Batas Negara Long Midang Krayan

Menurut jaksa, Puteh menggelapkan duit Herry Laksmono sebesar Rp 350 juta. Herry adalah investor di PT Woyla Raya Abadi, perusahaan milik Puteh.

Kasus ini bermula dari perjanjian Herry dengan Puteh untuk menanamkan modal di PT Woyla Raya Abadi. Perusahaan ini bergerak di bidang pemanfaatan kayu di Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah. Dalam perjanjian, PT Woyla akan mengurus izin pemanfaatan kayu. Herry yang sudah menyetor uang Rp 7 miliar akan mendapat keuntungan dari pemanfaatan kayu yang disimpan di Desa Barunang, Kapuas Tengah.

Puteh kemudian meminta dana Rp 750 juta untuk mengurus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun pengurusan Amdal hanya menelan biaya Rp 400 juta. Uang Rp 350 juta yang tak terpakai, tidak dikembalikan ke Herry. 

Baca juga : Temui Paskibra Tembagapura, Jonan Kobarkan Semangat Pancasila

Setelah izin terbit, Puteh tidak menyerahkannya kepada Herry. Sehingga Herry tidak bisa memanfaatkan kayu hasil penebangan sebanyak 32 ribu kubik yang tersimpan di penampungan.
Herry pun melaporkan Puteh ke polisi atas tuduhan melakukan penggelapan. Puteh ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya bergulir hingga pengadilan. Hari ini, Puteh mengajukan nota pembelaan atau pledoi. 

Hasan pun kembali mengingatkan agar Lembaga Tinggi Negara tidak dipimpin orang-orang berkasus semacam ini.  "Perlu diperhatikan kembali karena ini membawa lembaga negara, dan semua masyarakat akan melihat siapa pemimpinnya dan bagaimana latar belakangnya," imbaunya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.