Dark/Light Mode

Bos PD Pasar Jaya Janji Pecat Oknum Curang

Sabtu, 26 Januari 2019 09:03 WIB
Direktur Utama Pasar PD Jaya, Arief Nasrudin (Foto: Istimewa)
Direktur Utama Pasar PD Jaya, Arief Nasrudin (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin berjanji akan segera merespon persoalan para pedagang di Pasar Senen itu. “PD Psar Jaya tidak bermain-main dengan aturan yang harus ditegakkan. Saya tidak ada komentar lainnya, karena Pasar Jaya adalah Perusahaan BUMD,” ujar Arief ketika dikonfirmasi Rakyat Merdeka. 

Dia pun berjanji akan menindaktegas oknum-oknum yang bermain curang dan juga para petugas yang korup di Blok 3 Pasar Senen. “Jika ada yang melakukan kecurangan itu hanya oknum, bukan Pasar Jaya sebagai institusi. Dan tindakan tegas kepada oknum-oknum itu adalah pemecatan sebagai karyawan,” tutupnya. 

Sementara itu, Kepala Humas PD Pasar Jaya Amanda Gita menjelaskan, untuk urusan pemasaran kios di Blok 3 Pasar Senen masih dikelola oleh bagian Pemasaran. “Terkait Pasar Senen, untuk penjualan kios masih hak pemasarannya kepada pihak ketiga,” ujarnya. 

Baca juga : Bupati Mesuji Kena OTT, KPK Amankan Sekardus Uang

Memang, lanjut Amanda, pengelolaan Pasar Senen sudah ditangan PD Pasar Jaya. Tetapi pemasarannya belum ke PD Pasar Jaya. “Untuk pengelolaannya sudah di Pasar Jaya, akan tetapi untuk pemasarannya masih di pihak ke 3,” ujarnya. 

Kepada Rakyat Merdeka, Manajer Unit Pasar Besar (UPB) Senen, Yamin Pane menjelaskan, PD Pasar Jaya yang sudah berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) itu, dalam membangun pasar-pasar di Pasar Jaya memiliki 2 skema.

Yaitu pasar dibangun oleh Pasar Jaya. Kedua, pembangunannya bekerjasama dengan pihak ketiga. Salah satunya yang dibangun dengan bekerja sama pihak ketiga adalah pembangunan Blok 3 Pasar Senen,” ujarnya. 

Baca juga : Di HUT PDIP, Jokowi Sopirnya, Mega Penumpang

Karena itu, pembangunan pasar yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, maka hak pemasaran atau penjualannya adalah pihak ketiga. “Itu sesuai PKS (Perjanjian Kerjasama). Dan, Perumda Pasar Jaya tidak menjual kios,” ujar Yamin. 

Untuk penempatan para pedagang, khususunya pedagang eksisting, lanjutnya, dilakukan sesuai hasil zoning yang sudah disampaikan kepara pedagang. “Itu telah kami sepakati sebelum pembangunan dilakukan. Jadi, sesuai kesepakatan itu di poin pertama, hak menjual kios ada di pihak pengembang,” katanya. 

Namun Yamin Pane dan pihak PD Psar Jaya tidak bisa menjelaskan sampai berapa lama masa kerjasama dengan pihak ketiga akan berakhir. Sebab, ketentuan itu seharusnya sudah ada di dalam kesepakatan dengan para pedagang juga. [JON]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.