Dark/Light Mode

Banyak Kasus Numpuk Di Pengadilan

Jumlah Hakim Masih Kurang

Minggu, 20 Januari 2019 05:58 WIB
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, H Suhadi. (Foto: Istimewa)
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, H Suhadi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menyatakan, Indonesia masih sangat kekurangan hakim. Hal itu sangat berpengaruh kepada proses-proses persidangan di pengadilan. Jika tidak ada proses rekrutmen hakim yang layak, maka penumpukan penanganan perkara di pengadilan terkendala dari tahun ke tahun.

Hal itu diakui Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, H Suhadi. Menurutnya, untuk tahun 2018 saja, ada ratusan posisi hakim yang masih lowong. “Di 2019, ada ribuan calon hakim yang dibutuhkan. Karena itu, proses rekrutmen harus tetap dilakukan. Tetap dengan cara yang ketat dan sesuai prosedur Undang-Undang,” tutur Suhadi. 

Ddalam proses seleksi calon hakim adhoc Tipikor 2018 saja, lanjutnya, hanya lima orang hakim yang dinyatakan lolos dan layak menjadi hakim. Untuk seleksi Calon Hakim Adhoc Tipikor 2018, ada sebanyak 300- an peminat yang mendaftarkan ke Panitia Seleksi (Pansel).

Dari 300-an pelamar itu, hanya sebanyak 86 pelamar yang lolos tes tertulis. Hingga tahap akhir, hanya 5 Calon Hakim yang memenuhi kriteria dan lolos tahapan seleksi. 

“Padahal, untuk Hakim Adhoc Tipikor 2018, kita membutuhkan sebanyak 35 hakim. Nyatanya, yang lolos sampai tahapan seleksi akhir ya hanya 5 calon hakim. Masih banyak yang kosong,” ungkap Suhadi. 

Suhadi yang juga Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Adhoc Tipikor 2018 itu menyampaikan, tahun ini, proses seleksi calon hakim adhoc Tipikor masih harus dilakukan.

Baca juga : Berat, Peluang Jadi Tuan Rumah Olimpiade

Dia merinci, jika jumlah Pengadilan Tipikor saja sudah ada 30 Pengadilan.  Dengan masing-masing masih membutuhkan 3 sampai 5 hakim, maka MA masih membutuhkan sekitar 300 hakim lagi.

Paling tidak, untuk kebutuhan di tingkat pertama Pengadilan Tipikor butuh sekitar 3 hakim. Untuk tingkat Pengadilan Tinggi juga butuh sekitar masing-masing 3 hakim. 

“Jadi kalikan saja, 30 Pengadilan Tipikor Tingkat I dan 30 Pengadilan Tinggi, masingmasing butuh 3 hakim, ya sekitar 300-an hakim lagi masih sangat diperlukan,” tuturnya. 

Sejak ditetapkannya UndangUndang Tipikor, lanjut Suhadi, Generasi Pertama Hakim Tipikor sudah selesai masa tugasnya. Kini memasuki Generasi Kedua, sehingga membutuhkan rekrutmen hakim besar-besaran. 

Bukan hanya untuk Hakim Tipikor, Suhadi memaparkan, kebutuhan hakim untuk pengadilan kelautan, pengadilan lingkungan, pengadilan niaga pun sangat kekurangan hakim.

Seperti, untuk pengadilan perikanan dan kelautan, masih sangat banyak yang lowong. Saat ini, sudah ada 10 Pengadilan Kelautan dan Perikanan yang tersebar di Indonesia. 

Baca juga : KPU Masih Amburadul

“Untuk seluruh Indonesia, hakim perikanan dan kelautan masih kosong. Kita butuh 1000 sampai 1200-an hakim untuk ini. Dan sama sekali belum bisa dilakukan proses rekrutmen, karena belum siap,” urainya. 

Memang, untuk pengadilan perikanan, anggarannya diback up oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sedangkan untuk pengadilan lingkungan, di-back up oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Hakim urusan lingkungan, hutan dan seterusnya juga masih sangat banyak yang lowong,” ujar Suhadi. Sekretaris Panitia Seleksi Calon Hakim Adhoc Tipikor 2018, Roki Panjaitan memamaparkan, untuk kebutuhan pengadilan niaga, juga masih diperlukan rekrutmen hakim yang banyak. 

“Persoalan ketersediaan hakimnya, tergantung pada minat dan kemampuan serta mengikuti tahapan seleksi yang dilakukan,” ujar Roki Panjaitan. 

Sedangkan untuk Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM), dibutuhkan pengadilan dan hakim adhoc. “Ini sifatnya kasuistis. Jika sudah ada perkara HAM yang sudah siap, ya masuk ke pengadilan HAM, dan nanti akan ditentukan hakimnya yang akan menyidangkan kasus itu.

Begitu kasus yang ditangani sudah putus dan selesai, maka dibubarkan. Nanti kalau ada lagi perkara HAM yang sudah siap disidangkan, ya dibentuk lagi pengadilan dan hakimnya ditentukan lagi. Jadi, sifatnya per perkara,” tutur Roki Panjaitan. 

Baca juga : PSSI Berantas Kasus Pengaturan Skor

Untuk merekrut calon hakim, lanjutnya, memang tidak mudah. Selain harus rigid betul sesuai ketentuan perundang-undangan, kualifikasi dan integritas calon hakim harus diuji benar. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui para pelamar calon hakim. Selain itu, kriteria dan ketentuan yang akan direktur sudah diatur di dalam Undang-Undang.

 “Seperti usia 45 tahun, memiliki pengalaman bekerja di bidang hukum selama 15 tahun, lolos administrasi, tes tertulis, wawancara, track record atau rekam jejak   dibuka ke publik dan dievaluasi,” ujarnya. 

Selain itu, dalam tahapan seleksi, MA juga melakukan assesment dengan lembaga Independen yang membantu proses rekrutmen calon hakim. “Intinya, kita butuh hakim-hakim yang pintar, cerdas, memiliki kemampuan di atas rata-rata, sesuai kriteria, lolos seleksi, dan memiliki kapasitas, kapabilitas, terutama berintegritas ketika menjadi hakim nantinya,” ujarnya.

Dia berharap, ke depan, akan kian banyak para pelamar dan para calon hakim yang memenuhi kriteria-kriteria itu. “Tahun 2019, tetap masih dibutuhkan rekrutmen hakim,” pungkasnya. [JON]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.