Dark/Light Mode

Pelapor Video Syur Yang Dinarasikan Nagita Slavina Diperiksa Polres Jakpus

Senin, 17 Januari 2022 17:57 WIB
Ilustrasi video syur. (Foto: Ist)
Ilustrasi video syur. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni dipanggil ke Polres Jakarta Pusat (Jakpus). "Iya benar ada pemeriksaan di Polres Jakpus," kata Pitra Romadoni, Senin (17/1).

Pitra merupakan pelapor dalam video syur 61 detik yang dinarasikan sebagai artis Nagita Slavina. Dia menyebut ada sejumlah bukti yang hari ini akan diserahkan ke penyidik.

Baca juga : KKP Tangkap Kapal Ikan Asal Malaysia Di Selat Malaka

Salah satunya, identitas akun yang diduga menyebarkan video tersebut Dijelaskan Pitra, sejak awal pihaknya memang berkomitmen untuk melaporkan akun yang diduga menyebarkan video asusila hoaks itu.

"Kita tidak pernah menuduh siapa pun pemeran video, karena menjunjung azas praduga tidak bersalah. Tugas kita melaporkan yang mendistribusikan dan yang membuat dapat diaksesnya video tersebut oleh publik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE," bebernya.

Baca juga : Gibran Tak Merasa Tercemar

Sebelumnya, video syur berdurasi 61 detik yang disebut diperankan Nagita Slavina membuat heboh. Polisi telah memastikan, video itu hasil rekayasa.

"Hasil koordinasi dengan Siber Polda Metro Jaya video itu fake alias palsu, hasil editing," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardhana, Sabtu (15/1).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.