Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Nikita Mirzani kembali berurusan dengan hukum. Teranyar, si Nyai-sapaan akrabnya dipolisikan Bos MS Glow, Shandy Purnamasari dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut laporan terhadap Nikita terdaftar dengan nomor LP 0159/III/2022 Bareskrim tanggal 31 Maret 2022.
Baca juga : Hari Ini, SIM Keliling Bekasi Hadir Di Metropolitan Mall
“Laporannya terkait tindak pidana pencemaran nama baik,” imbuhnya.
Nurul menjelaskan kronologi peristiwanya. Menurutnya, akun Instagram milik Nikita @nikitamirzanimawardi_172 beberapa kali melakukan pencemaran nama baik. “Posting berita yang mengandung pencemaran nama baik terhadap korban GWP (Gilang Widya Pramana) dan SP (Shandy Purnamasari) selama periode 11 sampai dengan 26 Maret 2022,” beber Nurul.
Baca juga : Akhir Pekan, Rupiah Masih Babak Belur
Bersama laporan tersebut, Shandy yang juga istri Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, juga menyertakan beberapa bukti dugaan pencemaran nama baik oleh janda 3 anak itu.
Mengetahui hal tersebut, Nikita memberikan jawaban menohok. Dia bilang motif Shandy hanya untuk panjat sosial.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya