Dark/Light Mode

Lindsay Lohan, Promosi Kripto Ilegal

Sabtu, 25 Maret 2023 07:05 WIB
Lindsay Lohan. (Foto: Instagram)
Lindsay Lohan. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lindsay Lohan, You­Tuber Jake Paul, dan 6 seleb lain digugat Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) karena secara ile­gal mempromosikan aset kripto miliknya.

Sebagian besar selebri­tas, kecuali Soulja Boy dan Austin Mahone, setuju me­nyelesaikan, tanpa mengakui kesalahan, dengan membayar lebih dari 400 ribu dolar AS atau sekitar Rp 6,1 miliar.

Baca juga : Lawan Persik Kediri, Persib Kepeleset

“Sejak awal, dia bekerja sama dengan penyelidikan SEC dan akhirnya setuju membayar denda,” kata pengacara bintang Herbie ini.

Dakwaan ini sebagai tindak lanjut atas kasus yang menargetkan pengusaha Justin Sun karena memasarkan aset crypto Tronix dan BitTorrent tan­pa mendaftar ke otoritas terkait. ■

Baca juga : Menpora Kukuhkan Presidium Suporter Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.