Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja pada 10 Mei lalu ternyata belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini diungkapkan Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Baca juga : Perkuat Sistem Kearsipan
“Mereka minta agar pernikahannya disahkan, yang artinya belum ada bukti secara tertulis,” jelas Taslimah.
Baca juga : Man United Vs Leicester, Ujian Perdana Van Nistelrooy
Pengesahan pernikahan diajukan Rizky lewat sistem e-court pada 10 Oktober lalu. “Ada orang yang menikah di hari Sabtu atau tanggal tertentu, itu bisa baru diurus minggu depannya. Kan memang sah dan diperbolehkan,” ungkap pengacara Markus Hadi Tanoto.
Baca juga : MPR Minta Kasus Kematian Tahanan di Palu Diusut Tuntas
Masalah itu terjadi karena adanya kendala administrasi yang harus dipatuhi Mahalini dan Rizky.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya