Dark/Light Mode

ASN Berpotensi Tidak Netral Pada Pemilu 2024

Titi Anggraini: Ketidaknetralan Picu Perselisihan Pemilu

Selasa, 14 November 2023 06:40 WIB
Titi Anggraini, Pengajar Hukum Pemilu UI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Titi Anggraini, Pengajar Hukum Pemilu UI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Muncul isu ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu 2024. Apa catatan Anda mengenai hal ini? 

Wajar kalau banyak yang khawatir soal netralitas ASN dan alat-alat negara lainnya.

Kenapa Anda bilang wajar?

Sebab, Undang-Undang Pemilu saja mengatur bahwa ASN dilarang dipolitisasi dan penyelenggara negara harus netral, serta tidak menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas jabatan yang dimilikinya.

Baca juga : Guspardi Gaus: Bawaslu Kudu Pro Aktif Awasi ASN

Apa dampak terbesar jika ASN tidak netral?

Pelanggaran atas hal tersebut, bisa berdampak pidana dan  memicu perselisihan hasil Pemilu.

Seberapa besar potensi ketidaknetralan ASN atau aparat dalam Pemilu 2024? 

Berdasarkan data yang dihimpun Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Bawaslu, pada Pilkada 2020 terdapat ribuan kasus ketidaknetralan ASN. Mulai dari ASN yang dipolitisasi, atau ASN yang berpolitik praktis. 

Baca juga : Kementan Galakkan Metode Pengendalian Ramah Lingkungan

Pelanggaran yang terjadi waktu itu seperti apa?

Dari pelanggaran sederhana di medsos, sampai ke intimidasi, penyalahgunaan fasilitas jabatan, atau pengerahan massa.

Siapa yang berpeluang menggunakan alat negara dalam Pemilu 2024? 

Peserta Pemilu mulai dari tim sukses, politisi, sampai kepada oknum-oknum yang berkepentingan terhadap pemenangan calon.

Baca juga : Bertemu Presiden, PP Parmusi Siap Kawal Pemilu 2024 Aman Dan Damai

Ada juga ASN yang berpolitik praktis untuk kepentingan pragmatis personal, mulai dari kepentingan promosi karir, mengamankan jabatan, atau melindungi kepentingan bisnis personalnya.   

Apa saran Anda untuk Bawaslu? 

Bawaslu harus lebih ekstra menggandeng otoritas terkait. Khususnya, sebelum KASN benar-benar bubar dan digantikan intstitusi lain. Termasuk, bagaimana membangun sinergi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Daerah yang mengelola pegawai daerah. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 14 November 2023 dengan judul "ASN Berpotensi Tidak Netral Pada Pemilu 2024, Titi Anggraini: Ketidaknetralan Picu Perselisihan Pemilu"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.