Dark/Light Mode

Sengketa Pilpres 2024 Selesai MK Move On Ke Sengketa Pileg

Idham Holik: Kami Koordinasi Dengan KPU Seluruh Indonesia

Jumat, 26 April 2024 07:50 WIB
Idham Holik, Komisioner KPU. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Idham Holik, Komisioner KPU. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden- Wakil Presiden (sengketa Pilpres) selesai, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang PHPU Legislatif (sengketa Pileg) 2024. Ibaratnya, MK move on dari sengketa Pilpres ke sengketa Pileg.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, pihaknya siap menggelar sidang sengketa Pileg 2024.

Hingga Kamis (25/4/2024), Fajar membeberkan, ada 297 PHPU Legislatif yang sudah teregistrasi dan telah resmi menjadi perkara.

Baca juga : Erfandi Syaqroni: Ada Migrasi Suara PPP Ke Beberapa Partai

Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam laman resmi MK, sidang tersebut akan dimulai pada Senin (29/4/2024), untuk 79 perkara.

Panel satu akan menyidangkan 25 perkara. Panel dua akan menyidangkan 28 perkara. Panel tiga akan menyidangkan 26 perkara.

"Mekanismenya, perkara akan ditangani panel-panel yang masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi. Masing-masingpemohon, mendapatkan kuota kursi sebanyak delapan," ujarnya.

Baca juga : Kami Tunggu Putusan Yang Sejernih Air

Dari sekian banyak sengketa Pileg di MK, permohonan PPP cukup mendapat sorotan. Mengingat, PPP sebagai partai lama, terancam tidak lolos ke DPR. Karena, perolehan suaranya tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen. PPP ingin membuktikan, perolehan suara mereka memenuhi ambang batas parlemen.

Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PPP Erfandi Syaqroni mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti valid untuk dibawa ke persidangan. Dengan bukti itu, ia yakin PPP akan lolos ke DPR. "Saya yakin, permohonan kami akan dikabulkanhakim," tandasnya.

KPU sebagai pihak termohon juga yakin, data perolehan suara dalam Pileg 2024, dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan ini.

Baca juga : Idham Holik: Kami Punya Kebebasan Dalam Menilai Pemohon

Menurut Komisioner KPU Idham Holik, pihaknya menyiapkan pengacara yang berkualitas untuk membantah permohonan PPP. "KPU melibatkan pengacara yang memiliki kompetensi tinggi, dan pengalaman luas berkenaan advokasi kepemiluan," ujarnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Idham Holik, mengenai sengketa Pileg yang segera disidangkan ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.