Dark/Light Mode

Proses Di MK Masih Berjalan KPU Digugat Ke PTUN

Idham Holik: Mesti Ada Putusan Bawaslu Dulu Dong

Kamis, 4 April 2024 07:40 WIB
Idham Holik, Komisioner KPU. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Idham Holik, Komisioner KPU. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud sudah menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), PDIP tampaknya belum puas untuk mencari keadilan.

PDIP melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) me­layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur. Gugatan ini dipimpin Gayus Lumbun.

Dalam gugatan ini, PDIP melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan itu sudah terdaftar di PTUN, dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT.

Baca juga : Jelang Hari Raya Idul Fitri, Uang Baru Mulai Diburu

Gayus menerangkan, gugatan PDIP fokus terhadap dugaan perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara, tergugatnya KPU.

Gayus mengatakan, perbuatan melawan hukum KPU, karena Komisi yang dipimpin Hasyim Asy'ari ini, meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

KPU diduga belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) ten­tang syarat minimal usia Capres-Cawapres, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), saat menerima Gibran sebagai Cawapres yang berusia kurang dari 40 tahun.

Baca juga : Waspadai Titik Kemacetan, Tol Arah Jawa Paling Padat

"Perbuatan melawan hukum tersebut, bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang Pemilu," kata Gayus.

Timses Ganjar-Mahfud, Eko Kuntadhi menyambut baik keputusan PDIP menggugat KPU ke PTUN. "Gugatan PDIP itu tidak ada masalah, sepanjang mekanismenya di jalur hukum," katanya.

Menurut dia, KPU harus menjelaskan secara detail, secara hukum dan itu menjadi tanggung jawab Hasyim Asy'ari dkk untuk menjelaskannya.

Baca juga : Bos BPH Migas: Stok BBM Melebihi Kuota

Menurut Komisioner KPU Idham Holik, gugatan ke PTUN harus didahului oleh keputusan Bawaslu. Karena belum ada keputusan Bawaslu, maka gugatan PDIP layak ditolak.

"Nanti dalam persidangan, KPU akan sampaikan bahwa menurut UU Pemilu, jika tidak ada Putusan Bawaslu terkait sengketa proses tersebut, maka gugatan layak ditolak," tegasnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Idham Holik soal gugatan PDIP ke PTUN ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.