Dark/Light Mode

Ketua KPU Komentari PHPU Presiden Di Mahkamah Konstitusi

Idham Holik: Kami Punya Kebebasan Dalam Menilai Pemohon

Senin, 8 April 2024 07:50 WIB
Idham Holik, Komisioner KPU. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Idham Holik, Komisioner KPU. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), tinggal menunggu putusan Majelis Hakim.

Semua pihak sudah menghadirkan para saksi dan ahli di hadapan para hakim MK. Saksi dan ahli yang dihadirkan, dianggap mereka punya kualitas dan kapasitas.

Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, saksi yang dihadirkan para pemohon, tidak berkualitas.

Baca juga : Atang Irawan: Saksi Kami Memiliki Kualitas Mumpuni

"Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut. Jadi, bisa dikatakan, saksi yang diajukan, tidak berkualitas," kata Hasyim usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Menurut UU Pemilu 7/2017, sengketa Pemilu adalah gugatan hasil Pemilu. Namun, menurut Hasyim, gugatan tim Anies dan Ganjar, tidak fokus pada hasil perolehan suara.

"Membaca dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 3, di dalamnya kami tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana," ujarnya.

Baca juga : PKB & NasDem Gelar Mudik Gratis

Menurut Komisioner KPU, Idham Holik, sebagai pihak termohon, tentunya KPU memiliki kebebasan untuk melakukan penilaian terhadap pemohon. "Tentunya, penilaian tersebut dalam konteks hukum dan etika," katanya.

Salah satu anggota tim hukum Anies-Muhaimin (Amin), Atang Irawan menganggap pernyataan Ketua KPU kurang tepat.

"Saksi Amin memiliki kualitas yang mumpuni dalam menjelaskan substansi dugaan pelanggaran sistematis yang mempengaruhi perolehan suara," katanya.

Baca juga : Kemnaker Periksa 30 Kasus

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Idham Holik terkait pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.